SURABAYA,NOLESKABAR.COM– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Dezi Septiapermana, resmi dicopot dari jabatannya setelah diamankan oleh Kejaksaan Agung RI.
Dilansir dari detikjatim, Pencopotan tersebut telah berlaku sejak Senin, 19 Januari 2026, dan kini posisi Kajari Magetan telah diisi pejabat pelaksana tugas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, membenarkan pencopotan tersebut. Ia menyebut, keputusan itu diambil sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun.
“Pencopotan sudah dilakukan sejak 19 Januari 2026, sebelum OTT Wali Kota Madiun. Penggantinya sudah ada,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).
Agus menjelaskan, Dezi baru menjabat sebagai Kajari Magetan sekitar tiga bulan. Ia menggantikan Kajari sebelumnya, Yuana Nurshiyam, sejak 31 Oktober 2025.
Untuk sementara, jabatan Kajari Magetan diisi oleh Koordinator Kejati Jawa Timur, Farkhan Junaedi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Farkhan akan melanjutkan seluruh tugas dan fungsi Kajari hingga adanya penunjukan pejabat definitif.
“Plt Kajari Magetan saat ini dijabat Koordinator Kejati Jatim, Farkhan Junaedi,” ujar Agus.
Sebelumnya, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) bersama Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI mengamankan Dezi Septiapermana dari Magetan.
Agus membenarkan pengamanan tersebut. Menurutnya, Dezi diamankan sejak Kamis, 16 Januari 2026, atau beberapa hari sebelum KPK melakukan OTT di wilayah Madiun.
“Benar, yang datang adalah Tim PAM SDO dan Tim SIRI. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agus.
Editor: Sukri
