Wakil Ketua PN Depok Diciduk KPK, MA: Benar Terjaring OTT

2 Min Read
Wakil Ketua PN Depok Diciduk KPK, MA: Benar Terjaring OTT (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis malam, (5/2/2026)

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan bahwa informasi mengenai penangkapan tersebut memang benar. Ia mengatakan bahwa pimpinan MA saat ini sedang berada di Yogyakarta, sehingga konferensi pers resmi baru akan digelar pada Senin mendatang. “Infonya betul, Wakil PN Depok,” ujar Yanto, dilansir dari kompas, Jumat, (6/2/2026).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, Yanto mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, ia menegaskan bahwa Wakil Ketua PN Depok termasuk dalam pihak yang terjaring. “Saya belum tahu ada berapa, yang jelas wakilnya,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan adanya OTT yang menyasar hakim di PN Depok. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. “Ada ratusan juta rupiah,” kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan.

Fitroh menegaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap atau gratifikasi yang melibatkan aparat penegak hukum. Ia memastikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa terdapat perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum. Uang tersebut diduga menjadi bagian dari praktik suap yang tengah diselidiki oleh KPK.

Saat ini, KPK masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Publik menantikan penjelasan resmi dari KPK dan Mahkamah Agung terkait konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta langkah hukum selanjutnya.

Share This Article