JAKARTA, NOLESKABAR.COM — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke ruang publik. Pemerintah dan parlemen pun angkat suara, meski dengan nada berbeda.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa baik pilkada langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama memiliki landasan konstitusional. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan bahwa perubahan sistem pilkada belum menjadi agenda prioritas pembahasan pada awal masa sidang 2026.
Yusril: UUD Tak Wajibkan Pilkada Langsung
Yusril mengakui bahwa gagasan pilkada melalui DPRD kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Dari sudut pandang hukum tata negara, kata dia, UUD 1945 tidak secara eksplisit mengharuskan pemilihan kepala daerah dilakukan langsung oleh rakyat.
Ia merujuk pada Pasal 18 UUD 1945 yang hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mengatur metode pemilihannya.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” ujar Yusril dikutup dari Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Menurut Yusril, sepanjang prosesnya demokratis dan sesuai mekanisme perwakilan, maka pemilihan melalui DPRD tetap sah secara konstitusi.
Dinilai Sejalan dengan Falsafah Demokrasi Pancasila
Lebih jauh, Yusril bahkan menilai pilkada tidak langsung melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Ia menekankan prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” sebagai roh demokrasi Indonesia.
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan dan perwakilan seperti DPR dan DPRD,” kata Yusril.
DPR: Belum Jadi Prioritas
Meski wacana tersebut kembali menguat, DPR RI menegaskan bahwa pembahasan perubahan sistem pilkada belum menjadi fokus utama pada awal masa sidang 2026. Artinya, dalam waktu dekat, belum ada sinyal kuat bahwa pilkada langsung akan segera ditinggalkan.
Perbedaan sikap ini menunjukkan bahwa polemik soal mekanisme pilkada masih akan terus bergulir. Di satu sisi, pemerintah membuka ruang tafsir konstitusional. Di sisi lain, parlemen memilih bersikap hati-hati dengan menempatkan isu ini di luar prioritas pembahasan.
Apakah pilkada lewat DPRD akan benar-benar kembali? Untuk saat ini, jawabannya masih bergantung pada dinamika politik dan konsensus di Senayan.
