DPR Prioritaskan Tindak Lanjut Putusan MK soal Pemilu, Revisi UU Pilkada Belum Masuk Agenda 2026

3 Min Read
Gedung wakil rakyat berdiri tegak, tempat harapan dan suara bangsa bertemu. Di sinilah keputusan hari ini menentukan arah Indonesia esok hari.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan fokus utamanya pada 2026 adalah menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Pemilu. Sementara itu, revisi Undang-Undang Pilkada dipastikan belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun depan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR saat ini memprioritaskan penyesuaian regulasi pemilu sesuai amanat putusan MK, yang dinilai berdampak besar terhadap sistem demokrasi nasional.

“Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco menambahkan, revisi UU Pilkada belum menjadi agenda utama DPR karena tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dalam proses revisi UU Pemilu, delapan fraksi di DPR diminta mengajukan usulan sistem pemilu sebagai tindak lanjut dari putusan MK, yang kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

“Selanjutnya, pemerintah dan DPR akan bersama-sama membentuk revisi UU Pemilu,” jelasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Ia menegaskan, UU Pemilu hanya mengatur dua rezim pemilihan, yakni pemilu nasional dan pemilu legislatif.

Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilu legislatif meliputi pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

“Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen menjaga demokrasi konstitusional yang terus berjalan,” ujar Rifqi.

Deretan Putusan MK yang Jadi Acuan
Diketahui, MK telah mengeluarkan sejumlah putusan strategis yang berdampak langsung pada desain pemilu ke depan.

Pertama, melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen.

Kedua, MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, pemilu nasional hanya digunakan untuk memilih presiden/wakil presiden serta anggota DPR dan DPD. Sementara itu, pemilu lokal—yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota—akan digelar bersamaan dengan Pilkada.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif DPRD yang digelar bersamaan dengan Pilkada dilakukan paling cepat dua tahun, atau paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

Ketiga, MK juga menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, yang mengatur keterwakilan perempuan di berbagai AKD, mulai dari komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Anggaran, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan.

Putusan-putusan tersebut kini menjadi dasar utama DPR dan pemerintah dalam menyusun arah revisi UU Pemilu demi memastikan sistem demokrasi yang lebih inklusif, adil, dan konstitusional ke depan.

Share This Article