JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Hari itu, Kamis 15 Januari 2026, ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terasa lebih sunyi dari biasanya. Laras Faizati Khairunnisa duduk menunggu, menatap ke depan, menanti palu hakim diketuk. Inilah hari yang sudah lama ia tunggu, hari penentuan dari kasus yang bermula dari unggahan media sosial.
Majelis hakim akhirnya membacakan putusan. Laras dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Namun, vonis yang dijatuhkan tak membawanya kembali ke balik jeruji. Hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, tetapi memutuskan hukuman itu tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun ke depan.
Putusan itu membuat Laras bisa pulang. Hakim bahkan memerintahkan agar ia segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang selesai.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal pada 29 Agustus 2025, sehari setelah kabar kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi. Peristiwa itu memicu kemarahan publik, termasuk Laras.
Dalam kondisi emosional, Laras mengunggah empat Instagram Story di akun pribadinya, @larasfaizati. Unggahan itu disetel untuk publik. Isinya keras, sebagian berupa makian, sebagian lain dinilai sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota kepolisian.
Salah satu unggahan yang disorot jaksa adalah repost video berdurasi 1 menit 32 detik dari akun Kolektifa, yang disertai kalimat bernada penghinaan terhadap institusi kepolisian. Unggahan-unggahan inilah yang kemudian menyeret Laras ke meja hijau.
Pandangan Hakim: Kritik Boleh, Hasutan Tidak
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Laras tidak bertindak secara lalai. Hakim menilai unggahan tersebut dibuat dengan kesadaran dan sengaja disiarkan ke ruang publik. Karena itu, perbuatan Laras dinilai memenuhi unsur Pasal 161 ayat 1 KUHP lama, tentang penghasutan.
“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah, termasuk Mabes Polri, adalah perbuatan yang membahayakan publik,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Namun hakim juga memberi garis tegas: Laras tidak dilarang mengkritik kepolisian. Kritik adalah hak warga negara. Yang menjadi masalah adalah ketika kritik disampaikan dengan cara yang mendorong kekerasan.
Hakim bahkan menyinggung latar belakang Laras sebagai mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), yang terbiasa berdialog dan menempuh jalan damai. Menurut hakim, Laras seharusnya dapat menyalurkan kemarahannya melalui cara lain, bukan lewat pernyataan kotor dan menghasut di media sosial.
Ironisnya, sebagian tuntutan yang disuarakan Laras justru belakangan direspons pemerintah melalui pembentukan Tim Reformasi Polri.
Pembelaan Laras: Spontanitas Emosi
Di persidangan, Laras membantah memiliki niat menghasut. Ia menyebut unggahan tersebut sebagai luapan emosi spontan seorang warga negara yang marah dan kecewa.
“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja,” kata Laras saat bersaksi. Ia juga menjelaskan bahwa foto dirinya tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri bukanlah ajakan serius, melainkan bentuk sarkasme yang menurutnya kerap ia gunakan di media sosial. Namun pembelaan itu tidak sepenuhnya meyakinkan majelis hakim.
Bebas, Tapi Bersyarat
Meski dinyatakan bersalah, hakim menilai tidak ada hal yang memberatkan Laras. Salah satu pertimbangan yang meringankan adalah status Laras sebagai tulang punggung keluarga. Vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan pun dinilai cukup adil.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara. Bagi Laras, putusan itu menghadirkan rasa lega sekaligus luka. Ia bebas, tetapi dengan catatan. Ia pulang, tetapi dengan pengawasan.
Kisah Laras menjadi pengingat bahwa di era media sosial, kemarahan bisa menyebar cepat, dan kata-kata yang ditulis dalam hitungan detik bisa berujung proses hukum yang panjang. Di antara kebebasan berekspresi dan hukum, ada batas yang sering kali baru terlihat setelah segalanya terjadi.
Penulis : Adi
Editor: Sultoni
