MK: Sengketa Pers Tidak Bisa Langsung Diproses Pidana atau Perdata

3 Min Read
Mahkamah Konstitusi menegaskan arah: sengketa pers tak bisa dibungkam dengan pidana. Kebebasan berekspresi dijaga, demokrasi diperkuat.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik tidak boleh serta-merta diselesaikan melalui jalur pidana maupun perdata. Langkah hukum tersebut hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir, setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijalankan.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa pendekatan pemidanaan atau gugatan perdata terhadap wartawan tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh digunakan secara eksesif. Keduanya hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme dalam Undang-Undang Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Guntur.

Hak Jawab dan Dewan Pers Jadi Jalan Utama
MK menilai bahwa hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers merupakan instrumen utama dalam menyelesaikan keberatan atas pemberitaan. Mekanisme tersebut dirancang untuk pemulihan, bukan penghukuman, dan harus ditempatkan sebagai primary remedy dalam semangat restorative justice.

Menurut Guntur, jika sanksi pidana atau perdata langsung digunakan tanpa menempuh mekanisme UU Pers, negara justru mengabaikan prinsip proses hukum yang adil dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Ancaman bagi Demokrasi
MK juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap prosedur UU Pers tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga masyarakat luas. Ancaman pidana yang langsung diarahkan pada jurnalis dinilai dapat menghambat fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi.

“Jika kebebasan pers terbelenggu oleh ancaman pidana langsung, fungsi kritik dan pengawasan sosial tidak akan berjalan optimal,” tegas Guntur.

Permohonan Dikabulkan Sebagian
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika.

MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers, dengan menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya sah apabila.

Mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah ditempuh, dan
Penilaian serta upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Dengan demikian, frasa “wartawan mendapat perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana putusan MK tersebut.

Tegaskan Perlindungan Profesi Wartawan
MK menilai pasal tersebut sebelumnya tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Oleh karena itu, pemaknaan baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum, melindungi kerja jurnalistik yang sah, sekaligus menjaga kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

“Jika tidak diwujudkan, hal ini dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” pungkas Guntur.

Share This Article