JAKARTA, NOLESKABAR.COM– Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menegaskan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi maupun pelaporan hukum terhadap komedian Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy Mens Rea.
Sekretaris Bidang Siber dan Sandi Negara PB PMII, Jufran Mahendra, mengatakan PB PMII tidak pernah mengeluarkan instruksi, agenda, ataupun sikap resmi terkait aksi demo di Kementerian Komunikasi dan Digital maupun laporan hukum yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama.
“Seluruh tindakan tersebut bukan merupakan sikap resmi PMII, baik secara struktural maupun ideologis,” kata Jufran, Minggu (11/1/2026).
Jufran menegaskan perbedaan pandangan, kritik publik, dan ekspresi kebudayaan merupakan hak konstitusional warga negara. Menurutnya, kebebasan berekspresi menjadi pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Ia juga mengingatkan agar mekanisme hukum tidak digunakan secara tidak proporsional hingga berpotensi membatasi kebebasan berpikir dan berekspresi.
“Pelaporan hukum adalah hak setiap warga negara. Namun demokrasi akan kehilangan maknanya apabila hukum dijadikan alat untuk membungkam kritik dan ekspresi,” ujarnya.
Terkait materi stand up comedy Pandji, Jufran menilai konten tersebut merupakan bentuk satire dan kritik sosial dalam bingkai kebudayaan. Menurutnya, humor adalah ekspresi personal seniman untuk merefleksikan realitas sosial, bukan serangan terhadap kelompok tertentu.
PB PMII menilai selama ekspresi tidak mengandung ujaran kebencian, disinformasi, dan provokasi, keberadaannya justru memperkaya dialog sosial dan menjaga ruang publik tetap kritis.
Terpisah, Pakar hukum tata negara Mahfud MD juga merespon kasus komika Pandji Pragiwaksono. Ia berpendapat Pandji tak bisa dihukum buntut materi pertunjukan standup comedy bertajuk ‘Mens Rea’ yang menyinggung Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum, tidak bisa dihukum,” kata Mahfud dalam keterangannya yang diunggah di akun YouTube-nya, dikutip Minggu (11/12/2026). Waktu itu Mahfud tengah membahas soal pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP baru).
Hal itu tertuang Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Diketahui, belakangan materi Pandji dalam ‘Mens Rea’ menuai sorotan dan perbincangan publik. Sejumlah pihak telah melaporkan materi yang dibawakan Pandji ke aparat kepolisian. Namun, laporan itu atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama, bukan atas dugaan penghinaan kepada kepala negara.
Laporan dilayangkan pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan laporan dilayangkan karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.
Rizki dkk juga menilai materi standup comedy Pandji itu berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.
Namun, PBNU dan PP Muhammadiyah belakangan mengatakan pelapor Pandji bukan bagian dari organisasi.
Editor: Fauzan
