BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Keluarga korban dugaan pencabulan yang diduga melibatkan oknum lora di Kecamatan Galis, Bangkalan, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan, Selasa (20/1/2026).
Mereka menuntut izin operasional pondok pesantren lora itu sebelumnya berdomisi dicabut, menyusul kasus pencabulan yang hingga kini belum tuntas dan korban masih dinyatakan hilang.
Aksi tersebut dipicu oleh hilangnya korban selama 13 hari tanpa kejelasan, sementara pihak keluarga menilai belum ada langkah tegas dari otoritas terkait. Massa aksi menilai Kemenag Bangkalan lamban dan terkesan menunggu, di tengah dugaan kejahatan serius yang menyeret lembaga pendidikan keagamaan.
Koordinator aksi, Nur Hidayah, mengatakan keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut secara resmi dan meminta Kemenag segera melakukan audit serta pembekuan izin pondok pesantren yang diduga terkait.
“Kami menuntut pencabutan izin. Aturannya jelas, tinggal dijalankan,” tegas Nur Hidayah.
Ia merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, yang mengatur sanksi terhadap pondok pesantren yang terlibat kasus kekerasan seksual, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin operasional.
Nur Hidayah juga mengungkap fakta-fakta yang dinilai janggal. Korban disebut menghilang setelah didatangi dua utusan santri dari pondok pesantren tersebut. Selain itu, pihak pondok dikabarkan sempat melamar korban hingga lima kali, namun ditolak keluarga.
“Kami menduga ada keterkaitan kuat dengan pihak pondok. Ini bukan asumsi tanpa dasar,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Fitriyah, anggota keluarga korban lainnya. Ia menyebut kasus ini bukan kejadian tunggal. Menurutnya, masih ada korban lain yang belum berani melapor karena tekanan dari keluarga dan lingkungan.
“Korban yang ada sekarang bahkan menjadi saksi kunci. Dugaan kami, jumlah korban bisa mencapai lima orang,” kata Fitriyah.
Menanggapi desakan tersebut, Plh Kepala Kemenag Bangkalan, Abdul Hamid, menyatakan pihaknya menghargai aspirasi keluarga korban. Namun, ia menegaskan pencabutan izin pondok pesantren tidak bisa dilakukan secara langsung oleh Kemenag daerah.
“Proses sanksi mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022, dimulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin. Namun pencabutan menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan menjadi kewenangan Kemenag RI,” ujarnya.
Pernyataan itu belum memuaskan keluarga korban. Mereka menilai perlindungan korban seharusnya didahulukan, bukan menunggu proses hukum yang panjang, sementara korban belum ditemukan dan dugaan kejahatan terus menguat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menempatkan Kemenag Bangkalan di bawah tekanan untuk membuktikan keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pondok pesantren.
Penulis: Fauzan
