21 Demonstran Demo Agustus 2025 Dibebaskan Bersyarat, Hukuman 10 Bulan Tidak Perlu Dijalanin

3 Min Read
21 Demonstran Demo Agustus 2025 Dibebaskan Bersyarat, Hukuman 10 Bulan Tidak Perlu Dijalanin (Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan bebas bersyarat bagi 21 demonstran yang terlibat dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025. Hukuman penjara 10 bulan tetap dijatuhkan, namun para terdakwa tidak perlu menjalani pidana selama menjalankan masa pengawasan satu tahun, menegaskan keputusan bebas bersyarat ini.

Ketua Majelis Hakim, Saptono Setiawan, menyatakan meski para terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap aparat, putusan bebas bersyarat diberikan karena sikap sopan, jujur, dan belum pernah dihukum, menunjukkan bahwa pertimbangan hakim sangat penting dalam kasus demo Agustus 2025.

“Pidana penjara tidak perlu dijalani selama menjalankan masa pengawasan satu tahun dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Saptono. Pernyataan ini menegaskan bahwa pidana penjara bisa diganti dengan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pengulangan aksi kekerasan.

Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat, tetapi kesungguhan mereka selama persidangan menjadi faktor utama sehingga putusan bebas bersyarat bisa diberikan tanpa harus menjalani hukuman fisik.

Para terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan dan masing-masing membayar biaya perkara Rp5.000. Kebijakan ini menjadi contoh penting bagaimana kasus demonstrasi besar bisa diselesaikan dengan pertimbangan hukum dan kepatuhan terhadap aturan.

Daftar 21 demonstran yang divonis bebas bersyarat mencakup Eka Julian Syah Putra, Taufik Effendi, Deden Hanafi, dan lainnya. Nama-nama tersebut menjadi sorotan publik karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi yang menuntut pembubaran DPR.

Kasus bermula 29 Agustus 2025, saat massa menuntut pencabutan tunjangan anggota DPR di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Demonstrasi berlangsung hingga 31 Agustus dan menyebabkan akses jalan terhambat, memicu bentrokan dengan aparat kepolisian.

Jaksa menuntut pidana 10 bulan penjara berdasarkan Pasal 348 KUHP, namun bagi dua terdakwa, Eka Julian Syah Putra dan Taufik Effendi, masa penahanan tidak dikurangi karena masih menghadapi kasus lain, memperlihatkan kompleksitas penegakan hukum terhadap demonstran.

Demonstrasi menimbulkan bentrokan, pelemparan, dan tekanan terhadap aparat, sehingga keputusan bebas bersyarat menjadi sorotan publik karena menyeimbangkan hak demonstrasi dan ketertiban umum.

Aparat menekankan pentingnya pengawasan ketat selama masa bebas bersyarat agar tindakan kekerasan tidak terulang. Putusan ini menjadi preseden penting terkait hukuman pelaku aksi unjuk rasa dan penegakan hukum di Indonesia.

Editor: Arini

Share This Article