JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik judi online. Proses tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan hasil pengungkapan kasus TPPU yang berkaitan dengan aktivitas judi daring. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp58.185.165.803.
Dalam konferensi pers tersebut, aparat menampilkan tumpukan uang tunai yang menjadi barang bukti. Uang tersebut ditata rapi di atas meja untuk diperlihatkan kepada publik dan media sebagai bagian dari transparansi proses penegakan hukum.
Selain penampilan barang bukti, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penyerahan tanggung jawab atas aset hasil kejahatan tersebut. Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, uang hasil sitaan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari proses eksekusi terhadap aset yang telah diputuskan berasal dari tindak pidana.
Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di ruang digital. Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga aliran dana yang dihasilkan dari kejahatan tersebut.
“Pengungkapan dan eksekusi aset ini menunjukkan bahwa Polri serius menindak jaringan judi online, termasuk menelusuri dan menyita hasil kejahatan yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Himawan dalam keterangannya.
Bareskrim Polri juga menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana siber, khususnya yang berkaitan dengan judi online dan pencucian uang, agar praktik serupa dapat ditekan dan tidak merugikan masyarakat luas.
