JAKARTA, NOLESKABAR.COM – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia dilarang menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya sedang tidak aktif.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menekankan bahwa pelayanan medis dalam kondisi gawat darurat wajib diberikan tanpa memandang status administrasi peserta. Menurutnya, aturan tersebut berlaku bagi seluruh segmen kepesertaan JKN tanpa pengecualian.
“Dalam kondisi darurat, rumah sakit harus segera memberikan pelayanan. Urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa keselamatan pasien menjadi prioritas utama dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Karena itu, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada hambatan birokrasi yang boleh menghalangi pasien mendapatkan pertolongan medis secepatnya.
Penegasan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang menyatakan bahwa peserta PBI-JK yang dinonaktifkan masih dapat direaktivasi dengan cepat. Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan solusi atas persoalan tersebut.
Mensos juga menjelaskan bahwa penonaktifan sebagian peserta terjadi akibat pemutakhiran data penerima bantuan. Pemerintah, melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, berkomitmen mempercepat proses reaktivasi bagi masyarakat yang memenuhi syarat, sembari memastikan rumah sakit tetap memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
