JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Wacana Undang-Undang Ketenagakerjaan baru kembali menghangat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pemerintah dan DPR tengah bekerja keras agar UU ini bisa rampung pada Oktober 2026. Tenggat itu diberikan Mahkamah Konstitusi setelah UU Cipta Kerja dicabut pada November 2024.
“Kita kejar target agar Oktober nanti UU Ketenagakerjaan baru sudah siap,” tegas Dasco saat memberi keterangan di Jakarta, Jumat. Menurutnya, sisa waktu hingga Oktober akan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk berdialog dengan semua pihak terkait, dari buruh hingga pengusaha.
Dasco menekankan, UU Ketenagakerjaan baru harus adil dan seimbang. “Sekarang saya bukan oposisi lagi. Jadi penting bagi saya agar buruh sejahtera, pengusaha nyaman, dan pemerintah bisa berjalan efektif. Kalau buruh sejahtera, Indonesia akan maju,” ujarnya.
Harapan serupa datang dari Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh. Jumhur Hidayat. Ia menaruh optimisme pada kehadiran Dasco di DPR. “Kami berharap penyusunan UU segera rampung. Prof. Dasco ada di DPR, jadi kami menaruh harapan besar,” kata Jumhur.
Sejauh ini, DPR berencana menyerap aspirasi seluas-luasnya dari berbagai pihak. Tujuannya agar UU Ketenagakerjaan baru tidak berat sebelah dan benar-benar mencerminkan keseimbangan antara hak buruh, kepentingan pengusaha, dan kebutuhan pemerintah.
UU ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut kehidupan jutaan pekerja di tanah air. Buruh berharap regulasi baru memberi kepastian kerja, perlindungan upah, dan hak-hak normatif lain yang selama ini dirasa kurang diatur. Sementara pengusaha menekankan pentingnya fleksibilitas dan iklim usaha yang kondusif.
Pihak DPR menegaskan proses ini akan dilakukan secara terbuka. Dialog, konsultasi publik, hingga masukan dari akademisi dan praktisi ketenagakerjaan akan menjadi bagian penting penyusunan UU.
Dengan tenggat Oktober 2026, jalan masih panjang namun terukur. Semua pihak berharap UU yang lahir nanti benar-benar mampu menyeimbangkan kepentingan seluruh stakeholder.
Fenomena ini menandai momentum penting dalam perjalanan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Tidak sekadar memenuhi tenggat, UU baru diharapkan menjadi fondasi kerja yang adil, modern, dan berkelanjutan.
Editor: Sukri
