Cerita Korban Penipuan Popok Bayi di Malang, Iming-iming Untung Berujung Buntung

3 Min Read
Cerita Korban Penipuan Popok Bayi di Malang, Iming-iming Untung Berujung Buntung (Ilustrasi)

MALANG,NOLESKABAR.COM– Bisnis popok bayi dengan iming-iming keuntungan besar diduga berujung penipuan. Puluhan orang mengaku menjadi korban. Total kerugian sementara ditaksir lebih dari Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula pada 2024. Sejumlah korban ditawari kerja sama penjualan popok bayi, tisu, dan mie instan dengan harga di bawah pasaran. Skema yang ditawarkan sederhana. Korban diminta melakukan pemesanan sistem pre-order. Selanjutnya barang akan dikirim untuk dijual kembali dengan selisih keuntungan yang dijanjikan.

Salah satu korban, Siti Fitriyah, mengaku awalnya tidak curiga. Ia mengenal perantara berinisial SL yang menawarkan produk tersebut. Barang disebut berasal dari PR di wilayah Lawang, Kabupaten Malang.

“Awalnya lancar, barang datang sesuai pesanan. Kami jadi percaya dan tambah order,” ujar Siti. Sabtu (21/2/2026).

Pengiriman tahap awal berjalan tanpa kendala. Kepercayaan para korban tumbuh. Nilai transaksi pun meningkat. Transfer dilakukan berkali-kali dengan nominal besar.

Memasuki Februari 2025, situasi berubah. Barang yang sudah dibayar tidak kunjung dikirim. Alasan yang diberikan beragam, mulai dari keterlambatan distribusi hingga kendala gudang.

“Saya total sudah transfer Rp 810 juta. Uang saya kirim ke SL lalu diteruskan ke PR. Tapi barangnya tidak pernah datang,” tegas Siti.

Upaya konfirmasi dilakukan berulang kali. Namun tidak ada kepastian pengiriman. Janji hanya disampaikan secara lisan. Barang tetap tidak diterima.

Korban kemudian saling berkomunikasi dan membentuk grup. Dari komunikasi itu terungkap jumlah korban lebih banyak dari perkiraan awal. Sedikitnya 20 orang mengaku mengalami hal serupa. Mereka berasal dari Malang, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Gresik, Kediri, hingga Grobogan.

Jika ditotal, kerugian para korban diperkirakan menembus lebih dari Rp 5 miliar. Nominal per orang bervariasi, mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Mei 2025. Proses mediasi sempat dilakukan. Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku disebut menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan dana para korban.

“Dia janji akan mengembalikan semuanya dan dibuat pernyataan di atas materai. Batas waktunya 26 Januari 2026,” kata Siti.

Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, pengembalian dana tidak terealisasi. Korban mengaku tidak mendapat kepastian lanjutan. Komunikasi semakin sulit.

Merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik, para korban berharap proses hukum berjalan tegas. Mereka ingin uang yang telah ditransfer bisa kembali. Kasus dugaan penipuan bisnis popok bayi ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran keuntungan besar tanpa sistem distribusi yang jelas dan transparan.

Editor: Arini

Share This Article