Wabup Sidak Rumah Makan, Sejumlah Rumah Makan Ketahuan Tak Patuh Pajak

2 Min Read
Wabup Sidak Rumah Makan, Sejumlah Rumah Makan Ketahuan Tak Patuh Pajak (Ilustrasi)

BANGKALAN,NOLESKABAR.COM– Potensi kebocoran pajak dari sektor restoran di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diperkirakan mencapai Rp 500 juta setiap bulan. Kondisi ini dipicu oleh rendahnya kepatuhan sejumlah pelaku usaha kuliner dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja’far, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan guna memastikan kepatuhan pembayaran pajak. Dalam sidak tersebut, ia mendatangi beberapa tempat usaha, di antaranya Rumah Makan Amboina, Bebek Sinjay, Warung Restu Ibu (RI), hingga Nya Lete’.

Fauzan mengungkapkan, dari hasil sidak ditemukan sejumlah pemilik usaha tidak memungut pajak dari konsumen, sehingga berdampak pada tidak disetorkannya pajak ke kas daerah.

“Padahal sesuai aturan, restoran wajib menyetorkan pajak sebesar 10 persen dari transaksi. Namun, masih banyak usaha besar yang belum menjalankan kewajiban itu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pemanfaatan alat perekam transaksi atau tapping box yang telah dipasang di sejumlah tempat usaha. Menurutnya, alat tersebut tidak digunakan secara optimal oleh pelaku usaha.

“Dari hasil pengecekan, tapping box tidak aktif. Baru dinyalakan saat kami datang. Semua aktivitas itu tercatat dalam sistem,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid, menyebut terdapat sedikitnya empat rumah makan besar yang terindikasi tidak patuh pajak, yakni Warung Gang Amboina, Bebek Sinjay, Warung RI, dan Nya Lete’.

Ia menjelaskan, berdasarkan analisis pihaknya, keempat usaha tersebut memiliki potensi pajak yang cukup besar, bahkan bisa mencapai lebih dari Rp 90 juta per bulan. Namun, realisasi yang disetorkan jauh di bawah angka tersebut.

“Yang dibayarkan hanya sekitar Rp 10 juta per bulan. Padahal, jika melihat jumlah pengunjung, seharusnya jauh lebih tinggi. Bahkan ada rumah makan lain yang pengunjungnya lebih sedikit, tapi bisa setor hingga Rp 50 juta,” terangnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya selisih yang cukup signifikan antara potensi dan realisasi pajak yang masuk ke daerah.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh, guna menutup kebocoran pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Editor: Adi

Share This Article