KPU Bangkalan Gelar Sosialisasi Keterbukaan dan Tata Kelola Informasi Publik 2026

5 Min Read
KPU Bangkalan Gelar Sosialisasi Keterbukaan dan Tata Kelola Informasi Publik 2026 (Ilustrasi)

BANGKALAN, NOLESKABAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Salah satunya melalui Sosialisasi Keterbukaan dan Tata Kelola Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar di Aula Meeting Kantor KPU Bangkalan, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jajaran KPU Bangkalan, Bawaslu Bangkalan, Kodim 0829/Bangkalan, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan sejumlah partai politik, di antaranya PKS, Golkar dan Partai Ummat.

Ketua KPU Bangkalan, Elmi Abbas, mengatakan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman antara penyelenggara pemilu, lembaga terkait dan masyarakat.

Menurutnya, sosialisasi tersebut diperlukan agar setiap pihak memahami mekanisme permintaan serta pelayanan informasi publik di lingkungan KPU.

“Sosialisasi ini penting untuk menyamakan pemahaman antara KPU, lembaga terkait, dan masyarakat mengenai keterbukaan serta tata kelola informasi publik, khususnya dalam hal permintaan data dan informasi,” ujar Elmi Abbas.

Ia berharap adanya pemahaman yang sama dapat memberikan kepastian kepada masyarakat ketika membutuhkan informasi yang berkaitan dengan kepemiluan.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Bangkalan, Qomaruddin, memaparkan kebijakan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta regulasi yang berlaku.

Qomaruddin menjelaskan, tidak seluruh informasi yang dikelola KPU dapat diakses secara bebas oleh masyarakat. Informasi publik memiliki karakteristik dan mekanisme akses yang berbeda.

Secara umum, terdapat informasi yang dikecualikan, informasi yang dapat diperoleh melalui permohonan, serta informasi yang wajib diumumkan kepada masyarakat secara proaktif.

“Tidak semua informasi yang dikelola oleh KPU dapat diberikan kepada publik secara bebas. Ada informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan, ada informasi yang diberikan setelah adanya permohonan, dan ada pula informasi yang memang wajib diumumkan secara proaktif kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, permohonan informasi publik pada prinsipnya dapat diajukan oleh warga negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik, PPID KPU Kabupaten/Kota juga memiliki sejumlah kewajiban, mulai dari pengelolaan dan pelayanan informasi, membangun struktur pelayanan informasi hingga melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi KPU Bangkalan dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor KPU maupun melalui kanal daring PPID KPU Kabupaten Bangkalan.

“Masyarakat yang membutuhkan informasi tidak harus datang langsung ke kantor. Permohonan dapat dilakukan secara daring melalui website PPID KPU Kabupaten Bangkalan. Setelah permohonan diterima, informasi akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” terang Qomaruddin.

Dalam sesi diskusi, perwakilan PKS mengapresiasi langkah KPU Bangkalan yang selama ini aktif menyampaikan informasi melalui website maupun media sosial.

Menurutnya, keterbukaan tersebut membantu masyarakat maupun partai politik dalam memperoleh informasi kepemiluan. Namun, masukan juga datang dari perwakilan Kodim 0829/Bangkalan yang menyoroti aksesibilitas website KPU Bangkalan.

Ia menyebut, pada waktu tertentu, terutama ketika tahapan pemilu maupun pemilihan berlangsung, website KPU terkadang mengalami gangguan dan sulit diakses.

“Pada waktu-waktu tertentu, terutama saat tahapan pemilu atau pilkada berlangsung, terkadang website mengalami error dan tidak dapat diakses. Ini tentu perlu menjadi perhatian karena pada saat tahapan berlangsung kebutuhan masyarakat terhadap informasi justru semakin tinggi,” katanya.

Masukan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Sebab, selain menyediakan informasi, kemudahan masyarakat dalam mengakses kanal informasi juga menjadi bagian dari kualitas pelayanan publik.

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Bangkalan, Sairil Munir, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh masukan yang diberikan peserta.

Ia memastikan berbagai kritik dan saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal KPU Bangkalan, termasuk persoalan akses website.

“Kami mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan dalam kegiatan ini. Kritik dan saran dari para pemangku kepentingan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk melakukan perbaikan. Termasuk terkait akses website, tentu akan kami evaluasi agar ke depan pelayanan informasi publik KPU Kabupaten Bangkalan dapat semakin baik dan mudah diakses,” ujarnya.

Sairil menegaskan, keterbukaan informasi tidak sebatas menyediakan data kepada masyarakat. Lebih dari itu, informasi harus mudah diakses, disampaikan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan informasi bukan hanya tentang menyediakan informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut dapat diakses dengan mudah, disampaikan secara tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Melalui sosialisasi tersebut, KPU Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik.

Upaya tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan kebutuhan informasi kepemiluan dapat dipenuhi secara terbuka, mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Syah

Share This Article