JAKARTA,NOLESKABAR.COM–Serangan brutal terhadap aktivis hak asasi manusia kembali mengguncang Indonesia. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 itu bukan sekadar kasus kriminal biasa. Banyak kalangan menilai insiden ini sebagai bentuk teror terhadap para pembela HAM yang selama ini vokal mengkritik kebijakan negara.
Menurut keterangan KontraS, Andrie Yunus diserang saat mengendarai sepeda motor sepulang dari kegiatan rekaman podcast yang membahas isu militerisme dan demokrasi. Dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekatinya, lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras sebelum melarikan diri.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius di wajah, tangan, dada, serta area mata. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut kondisi korban cukup serius karena luka bakar yang dialami mencapai sekitar 24 persen dari tubuhnya.
“Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen dan sedang menjalani perawatan medis intensif,” kata Dimas.
Komnas HAM: Pelanggaran Hak atas Rasa Aman
Serangan tersebut langsung mendapat sorotan keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara.
“Serangan ini melanggar hak atas rasa aman yang dijamin Pasal 28G UUD 1945,” kata Anis.
Komnas HAM juga menilai serangan tersebut patut diduga berkaitan dengan aktivitas Andrie sebagai pembela HAM yang aktif mengadvokasi berbagai isu sensitif di Indonesia.
Karena itu, lembaga negara tersebut mendesak aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara independen dan transparan agar pelaku maupun aktor intelektual di balik serangan dapat segera terungkap.
Komnas Perempuan: Serangan terhadap Aktivis Adalah Ancaman Demokrasi
Kecaman serupa datang dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Komisioner lembaga tersebut, Sondang Frishka, menyebut kasus ini sebagai ujian serius bagi komitmen Indonesia terhadap perlindungan HAM.
“Kasus ini harus diusut tuntas karena merupakan penganiayaan terhadap pembela HAM,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini memegang posisi penting dalam forum HAM internasional sehingga negara harus menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi pembela HAM di dalam negeri.
LPSK Turun Tangan Beri Perlindungan Darurat
Sebagai bentuk tindakan negara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung memberikan perlindungan darurat kepada korban.
Permohonan perlindungan tersebut diajukan keluarga korban sehari setelah kejadian, dan LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan medis serta dukungan pemulihan bagi Andrie Yunus.
Langkah ini mencakup perlindungan keamanan, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis selama proses pemulihan korban berlangsung.
DPR dan Pemerintah Minta Kasus Diusut Tuntas
Sorotan juga datang dari parlemen. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras serangan tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak cepat.
“Penyerangan seperti ini tidak dapat dibenarkan dan harus diusut tuntas,” tegas Hetifah.
Sementara itu, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pemerintah akan memastikan korban mendapatkan penanganan dan dukungan yang diperlukan.
“Pemerintah memastikan korban memperoleh penanganan medis dan dukungan pemulihan,” kata Gibran.
Ujian Negara Melindungi Pembela HAM
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai serangan terhadap Andrie Yunus bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap ruang demokrasi.
KontraS menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk teror terhadap kerja-kerja pembela HAM yang selama ini mengawal berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
Karena itu, berbagai pihak mendesak negara tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Bagi banyak kalangan, pengusutan kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan berpendapat, keselamatan aktivis, serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Penulis: Sukri
