JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat sekitar 30 kilogram. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 54 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai sebuah mobil Toyota Yaris yang terparkir cukup lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang, Jambi, Kecamatan Banyuasin III, pada Selasa (3/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan adanya dugaan modus peredaran narkoba dengan sistem “tempel”, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu sebelum diambil oleh pelaku.
Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 01.45 WIB, tim mendapati mobil Yaris tersebut bergerak meninggalkan lokasi dengan dikawal sebuah mobil Toyota Calya. Kedua kendaraan itu melaju ke arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera. Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga ke SPBU Rejodadi, Kecamatan Sembawa.
Saat hendak dihentikan, pengemudi mobil Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas. Aparat pun melepaskan tembakan peringatan. Kendaraan tersebut akhirnya terhenti setelah terperosok ke saluran air. Di dalam mobil, polisi menemukan tiga karung berisi paket sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram.
Pengemudi mobil Yaris diketahui bernama Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol. Sementara itu, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang berada di mobil Calya, yakni Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke kawasan Jakabaring atas perintah Bopak. Dari keterangan tersangka, polisi juga mengungkap peran Agung Darmawan alias Apet yang diduga sebagai pemberi arahan. Para tersangka bekerja sama untuk mengambil dan mengirimkan barang sebelum akhirnya digagalkan aparat.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di Indonesia. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya. Saat ini, seluruh tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara penyelidikan jaringan yang lebih luas masih terus dikembangkan.
