Beras Premium Patah Hingga 59 Persen, Mentan: Konsumen Dirugikan Triliunan Rupiah

2 Min Read
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik penjualan beras premium dengan kadar patahan tinggi yang merugikan konsumen hingga triliunan rupiah. Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas pangan nasional.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik curang dalam peredaran beras premium yang selama ini merugikan masyarakat. Ia menyebut banyak beras yang dijual sebagai premium ternyata memiliki kadar patahan tinggi dan tidak sesuai standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Amran saat menghadiri acara “Retreat Bela Negara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)” di Bogor, Jumat (30/1/2026). Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa temuan ini merupakan fakta lapangan yang sudah lama terjadi.

Berdasarkan hasil pengujian mutu, sejumlah merek beras premium diketahui memiliki kadar patahan antara 33 hingga 59 persen. Padahal, sesuai ketentuan, beras premium seharusnya memiliki batas maksimal patahan sebesar 14,5 persen.

Amran menegaskan bahwa praktik ini bukan temuan baru. Pemerintah, kata dia, telah menemukan dan menangani persoalan serupa sejak tahun lalu melalui berbagai upaya pengawasan dan evaluasi mutu pangan.

Menurutnya, beras dengan tingkat patahan setinggi itu seharusnya masuk kategori beras medium atau bahkan di bawahnya. Namun, di pasaran justru dijual dengan harga premium, mencapai Rp17.000 per kilogram, jauh di atas harga wajar sekitar Rp12.000.

Selisih harga sekitar Rp5.000 per kilogram tersebut dinilai sangat merugikan konsumen. Jika dikalikan dengan konsumsi nasional yang mencapai jutaan ton, kerugian masyarakat bisa membengkak hingga triliunan rupiah.

Kementerian Pertanian memperkirakan, dengan asumsi konsumsi dua juta ton beras, potensi kerugian akibat praktik tersebut dapat mencapai Rp10 triliun. Pemerintah pun berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha besar yang terbukti memanipulasi mutu dan harga.

Amran menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat bersama kementerian terkait dan aparat penegak hukum. Ia berharap langkah ini dapat melindungi hak konsumen serta menjaga stabilitas pangan nasional, mengingat pangan merupakan fondasi utama kesejahteraan masyarakat.

Share This Article