BNN Musnahkan 34,21 Kg Narkotika, 147 Ribu Jiwa Terselamatkan

3 Min Read
Pemusnahan 34,21 kilogram narkotika oleh BNN RI di Jakarta, Selasa (17/3/2026), yang berasal dari pengungkapan sembilan kasus dengan 13 tersangka dan diperkirakan menyelamatkan 147.340 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan sebanyak 34,21 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus berbeda, yang dinilai telah menyelamatkan sekitar 147.340 jiwa dari potensi penyalahgunaan, Selasa (17/3/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari jaringan yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk jalur distribusi internasional.

“Sejumlah narkotika tersebut berjenis sabu, ekstasi, dan mephedrone yang sudah kami sita dan dimusnahkan. Dengan pemusnahan ini, kami memperkirakan sebanyak 147 ribu lebih jiwa berhasil diselamatkan,” ujar Roy dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan meliputi 27,73 kilogram sabu, 1,83 kilogram ekstasi atau setara 3.916 butir, mephedrone padatan 0,64 kilogram, serta mephedrone cair sebanyak 7.247 mililiter.

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai bahan prekursor dan kimia lainnya, yakni prekursor cair 24.722 mililiter, bahan kimia padatan 4 kilogram, serta bahan kimia cair mencapai 198.129 mililiter.

Roy menjelaskan, sebelum proses pemusnahan dilakukan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium, termasuk sabu, ekstasi, hingga bahan kimia lainnya guna mendukung proses pembuktian hukum.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sembilan kasus tersebut terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu jaringan pengiriman paket melalui jasa pos, jaringan “kurir terbang” di Bandara Soekarno-Hatta, serta pengungkapan laboratorium gelap narkotika di Bali.

Pada kategori pertama, pengungkapan berawal dari informasi Bea Cukai terkait paket mencurigakan di Jakarta yang ternyata berisi ekstasi. Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga menangkap seorang tersangka berinisial AZ di Cikarang.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial AFAM, yang merupakan warga negara asing dan diduga bagian dari jaringan internasional,” kata Roy.

Sementara itu, pada kategori kedua, BNN mengungkap tujuh kasus di Bandara Soekarno-Hatta dalam kurun waktu akhir Februari hingga awal Maret 2026, dengan total 10 tersangka yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Adapun pada kategori ketiga, BNN bersama Bea Cukai dan Imigrasi berhasil membongkar laboratorium gelap narkotika di Gianyar, Bali, yang dikendalikan oleh warga negara asing asal Rusia, dengan dua pelaku yang berperan sebagai produsen mephedrone berhasil diamankan.

Roy menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk memberantas jaringan narkotika, termasuk yang melibatkan sindikat internasional.

“Kami tidak akan berhenti. Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan secara masif demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

Share This Article