BPS Targetkan Verifikasi 106 Ribu PBI-JKN Penyakit Kronis Rampung Sebelum Lebaran

2 Min Read
BPS menargetkan verifikasi 106 ribu peserta PBI-JKN dengan penyakit kronis rampung sebelum Lebaran, demi memastikan layanan kesehatan tepat sasaran.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) menargetkan proses verifikasi ulang terhadap 106.153 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang mengidap penyakit kronis dapat diselesaikan sebelum Lebaran Idul Fitri 2026. Kepala BPS Amalia Adininggar menyatakan bahwa jumlah peserta yang diverifikasi relatif tidak terlalu besar sehingga memungkinkan proses tersebut rampung tepat waktu.

Amalia menjelaskan, sebelumnya ribuan peserta PBI-JKN tersebut sempat dinonaktifkan. Namun, Kementerian Sosial kembali mengaktifkan kepesertaan mereka secara otomatis setelah teridentifikasi sebagai penyintas penyakit kronis atau katastropik yang membutuhkan perlindungan kesehatan berkelanjutan.

Meski sudah diaktifkan kembali, para penerima manfaat tetap harus menjalani proses verifikasi lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan, sekaligus mencegah potensi kesalahan data.

Verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Integrasi Data Sosial Ekonomi Terpadu (DTSEN) serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan. Dalam pelaksanaannya, BPS menggandeng pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan mitra statistik.

Selain memverifikasi 106 ribu peserta, BPS juga akan melakukan pengecekan terhadap sekitar 11 juta peserta PBI-JKN yang sebelumnya dinonaktifkan. Proses ini menjadi bagian dari evaluasi besar-besaran terhadap data penerima bantuan sosial nasional.

Menurut Amalia, verifikasi terhadap jutaan peserta tersebut diperkirakan memakan waktu sekitar dua bulan. Dalam pendataan, petugas akan mengisi kuesioner dengan sekitar 39 variabel, termasuk kondisi ekonomi dan pengeluaran keluarga, untuk menentukan kelayakan peserta dalam desil DTSEN tahun 2026.

Share This Article