Demo Polda Jatim, Kasus UF Didesak Jadi Pintu Bongkar Skandal Pelecehan di Pesantren Bangkalan

3 Min Read
Demo Polda Jatim, Kasus UF Didesak Jadi Pintu Bongkar Skandal Pelecehan di Pesantren Bangkalan (Ilustrasi)

SURABAYA, NOLESKABAR.COM– Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama oknum lora Pondok Pesantren di Kabupaten Bangkalan belakangan terus mendapat sorotan.

Terbaru, ratusan massa menggelar aksi demonstrasi, mendesak agar aparat kepolisian, khususnya Polres Bangkalan dan Polda Jawa Timur terus mengusut tuntas kasus tersebut.

Massa menilai kasus UF, yang lebih dulu diproses aparat, menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan kejahatan yang lebih besar dan terstruktur di lingkungan pesantren tersebut.

Bagi Demonstran, penanganan UF, yang kini telah ditetapkan tersangka, bukan babak akhir, melainkan pintu masuk untukmengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran saudara kandung UF berinisial S.

koordinator aksi, Nur Hidayah, kasus UF diduga hanya bagian awal dari rangkaian peristiwa yang lebih kompleks, termasuk dugaan intimidasi terhadap korban dan upaya menutup akses informasi.

“Kasus UF jangan dijadikan tameng. Justru harus dibuka lebar untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan siapa yang melindungi,” ujarnya.

Massa aksi menyoroti belum jelasnya keberadaan korban yang disebut berkaitan erat dengan perkara UF. Kondisi ini memicu dugaan adanya tekanan psikologis hingga dugaan penghilangan korban untuk meredam kasus.

Dalam tuntutannya, demonstran meminta kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengasuh pondok pesantren serta pihak keluarga yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa sejak awal.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKP Imam Munadi, menyatakan bahwa kasus UF masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, cepat, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Sabtu (10/1/2026), mengatakan UF telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Jules Abraham Abast.

Abast menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan.

Menurut Abast, tersangka UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto (Jo) Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, penyidik menangkap UF pada 10 Desember 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan guna proses penelaahan lebih lanjut,” katanya.

Penulis: Adi

Share This Article