Jakarta, NOLESKABAR.COM – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan bersama dua pakar hukum tata negara.
“Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/1), dikutip dari Antara.
Rano menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan amanat reformasi 1998 yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III DPR juga mendorong optimalisasi reformasi kultural di tubuh Polri, terutama terkait budaya kerja, struktur organisasi, dan kelompok internal, guna membentuk Polri yang lebih profesional, responsif, dan akuntabel.
Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi menambahkan bahwa Kapolri merupakan anggota kabinet yang diundang dalam rapat kabinet, namun bukan berkedudukan sebagai menteri.
“Nah, Kapolri hadir dalam rapat kabinet untuk mengetahui situasi nasional dan keamanan dalam negeri,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa desain Polri di bawah Presiden merupakan keputusan final reformasi 1998 dan tidak perlu diperdebatkan kembali. Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan menjadi kemunduran semangat reformasi.
Penulis: Fauzan
