BANGKALAN, NOLESKABAR.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan bersama jajaran Puskesmas merumuskan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan primer.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Nunuk Kristiani melalui Kasi Yankesprimer, Sih Retno Widiyati, mengatakan bahwa perumusan SOTK ini bertujuan agar setiap Puskesmas berjalan secara terstruktur, efektif, dan akuntabel.
“Penyesuaian organisasi penting agar fungsi, tugas, dan kewenangan setiap unit kerja selaras dengan kebijakan nasional dan tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks,” ujar Sih Retno. Sabtu, 24 Januari 2026.
Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 menegaskan bahwa Puskesmas tidak hanya berfokus pada kuratif, tetapi juga harus mengedepankan pendekatan promotif dan preventif, pemberdayaan masyarakat, serta integrasi layanan kesehatan berkesinambungan.
“Dengan struktur organisasi yang jelas dan sistem kerja yang tertata, Puskesmas dapat meningkatkan koordinasi lintas program, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, serta memperjelas peran tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan kebutuhan wilayah kerja,” tambah Sih Retno.
Menurut Sih Retno, tata kelola yang baik mendorong terciptanya budaya kerja profesional dan berintegritas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan cepat, tepat, dan bermutu.
“Ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan primer,” kata Sih Retno.
Sih Retno menegaskan, hasil perumusan SOTK ini akan menjadi pedoman operasional bagi seluruh Puskesmas, sekaligus mendukung Puskesmas sebagai pusat kesehatan masyarakat yang sesungguhnya, berorientasi pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
“Kami berharap Puskesmas dapat menjadi pusat kesehatan masyarakat yang sesungguhnya, berorientasi pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Sih Retno.
Penulis: Syah
