JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Komisi III DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menegaskan RUU ini tidak hanya menitikberatkan pada hukuman penjara bagi pelaku, tetapi juga bagaimana aset hasil kejahatan bisa dikembalikan untuk negara.
“Rapat kami terbuka untuk umum agar transparansi tetap terjaga,” kata Sari saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
RUU ini dirancang untuk menjerat pelaku korupsi, terorisme, narkotika, hingga tindak pidana lain yang berorientasi pada keuntungan finansial. Menurut Sari, penegakan hukum idealnya bukan sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan kerugian negara yang timbul dari perbuatan pidana.
Rapat kali ini digelar bersama Badan Keahlian DPR RI untuk mendengar laporan terkait penyusunan naskah akademik RUU tersebut. Komisi III menekankan pentingnya masukan publik agar regulasi ini efektif dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga menyiapkan pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper), yang dilakukan secara terpisah agar fokus tiap RUU tetap maksimal.
Sari menegaskan, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, sehingga pembahasannya menjadi agenda utama Komisi III yang membidangi penegakan hukum.
“Kita ingin masyarakat juga berperan aktif dalam proses ini. Masukan dan partisipasi publik akan sangat membantu agar RUU ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum di Indonesia,” tambahnya.
RUU ini diharapkan menjadi alat hukum baru untuk mengembalikan aset negara sekaligus memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku kejahatan. Dengan begitu, penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tapi juga restoratif bagi negara dan masyarakat.
Langkah DPR ini menunjukkan keseriusan membangun sistem hukum yang modern dan berorientasi hasil, bukan sekadar menghukum pelaku. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat perlindungan keuangan negara di tengah berbagai ancaman tindak pidana yang merugikan publik.
Editor: Sultoni
