WFH Segera Berlaku, Pemerintah Finalkan Kebijakan dan Tunggu Pengumuman Resmi

2 Min Read
Pemerintah segera umumkan kebijakan WFH setelah keputusan final. Selain menekan konsumsi BBM, langkah ini dinilai bisa mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan penerimaan pajak, dengan penerapan awal direncanakan setiap hari Jumat.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM –  Pemerintah memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) telah diputuskan dan akan segera diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sudah final, namun pengumuman akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Keputusan sudah diambil, nanti diumumkan. Bukan saya yang menyampaikan, melainkan Pak Menko Perekonomian,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Kebijakan ini sebelumnya dikaitkan dengan upaya pemerintah menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), dengan target penghematan hingga 20 persen. Meski demikian, Purbaya menilai dampaknya tidak bisa dilihat secara sederhana.

Menurutnya, penerapan WFH justru berpotensi mendorong aktivitas ekonomi. Peningkatan mobilitas digital dan kegiatan bisnis dapat berujung pada kenaikan konsumsi serta pertumbuhan penerimaan negara dari sektor pajak.

“Bisa saja penghematan tidak terlalu besar di BBM, tetapi aktivitas ekonomi meningkat. Bisnis bergerak lebih cepat, konsumsi naik, dan penerimaan pajak juga ikut meningkat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah menggunakan pendekatan menyeluruh dalam menghitung dampak kebijakan tersebut, tidak hanya fokus pada efisiensi energi semata.

Terkait rencana penerapan WFH setiap hari Jumat, Purbaya menilai pemilihan hari tersebut didasarkan pada pertimbangan produktivitas. Jumat dinilai memiliki jam kerja lebih singkat, sehingga potensi penurunan produktivitas relatif kecil.

“Kalau dipilih, tentu hari dengan dampak paling kecil terhadap produktivitas. Jumat jam kerjanya lebih pendek, jadi kehilangan produktivitasnya minimal,” katanya.

Namun demikian, belum ada kepastian apakah kebijakan ini akan berlaku wajib bagi sektor swasta. Purbaya menyebut kemungkinan besar aturan tersebut bersifat imbauan, sementara instansi pemerintahan akan diwajibkan menerapkannya.

Ia juga memastikan bahwa sektor industri tertentu, seperti pabrik, tidak akan terdampak oleh kebijakan ini mengingat karakteristik pekerjaan yang tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh.

Dengan keputusan yang telah difinalisasi, publik kini menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait skema dan teknis pelaksanaan WFH yang direncanakan segera diberlakukan.

Share This Article