JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dicekal selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Langkah itu diambil atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang masih mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Pencegahan dinilai penting agar proses penyidikan tidak terhambat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan masa cegah diperpanjang karena perkara belum rampung. “Betul, diperpanjang sampai 12 Agustus 2026,” ujarnya, Kamis (19/2).
Kasus ini menyeret nama Yaqut dan Gus Alex setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Dugaan praktik melawan hukum itu disebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
Meski sudah menyandang status tersangka, keduanya belum ditahan. Namun gerak mereka kini dipersempit. Pintu ke luar negeri dikunci rapat sampai penyidik menuntaskan berkas perkara.
Tak tinggal diam, Yaqut melawan lewat jalur hukum. Pada 10 Februari 2026, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana dijadwalkan digelar 24 Februari 2026.
Sementara itu, penyidik terus memburu bukti. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Berbagai barang bukti disita, mulai dari dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti. Semua tengah dianalisis untuk menguatkan konstruksi perkara.
Dalam perhitungan awal, KPK menduga potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji ini menembus angka lebih dari Rp1 triliun. Nilai final masih menunggu audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Kasus kuota haji ini bukan sekadar soal administrasi. Publik kini menanti, apakah babak berikutnya akan berujung pada penahanan, atau justru ada kejutan lain dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: Arini
