KPK Kembali Amankan Kepala Daerah, Kini Giliran Bupati Cilacap

2 Min Read
KPK Kembali Amankan Kepala Daerah, Kini Giliran Bupati Cilacap (Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini yang diamankan adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Jumat (13/3/2026).

Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah yang terseret operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun ini. Operasi itu juga tercatat sebagai OTT kesembilan yang dilakukan KPK selama tahun 2026.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap Bupati Cilacap tersebut. Konfirmasi singkat disampaikan saat ia dihubungi wartawan dari Jakarta.

“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi terkait operasi tangkap tangan tersebut.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci perkara yang melatarbelakangi penangkapan Syamsul Auliya Rachman. Termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki oleh penyidik.

Operasi ini juga menjadi OTT ketiga yang dilakukan KPK selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Dalam beberapa pekan terakhir, lembaga antikorupsi tersebut memang terlihat intens melakukan penindakan terhadap dugaan praktik korupsi di daerah.

Sesuai aturan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Ketentuan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang ditangkap untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga kini KPK juga belum mengungkap apakah ada pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Publik masih menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait kronologi penangkapan, dugaan perkara yang sedang diselidiki, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Editor: Arini

Share This Article