JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan klarifikasi terkait kasus penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kebijakan yang diterapkan secara tiba-tiba ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap akses layanan kesehatan bagi banyak pasien.
Salah satu kelompok yang terdampak adalah pasien dengan penyakit katastropik yang membutuhkan pengobatan rutin. Sebanyak 12.262 pasien cuci darah tercatat kehilangan akses layanan setelah kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan. “Dari 200 ribu pasien cuci darah di Indonesia, yang keluar dari PBI cuma 12.262, inilah yang ramai diperbincangkan kemarin,” ungkap Menkes dalam rapat konsultasi dengan pimpinan Komisi DPR RI pada Senin (9/2/2026).
Menkes mengingatkan bahwa pasien cuci darah memiliki kebutuhan medis yang sangat krusial. Mereka biasanya menjalani prosedur cuci darah sebanyak 2-3 kali seminggu di rumah sakit. “Kalau mereka melewatkan satu kali prosedur saja, bisa berakibat fatal dalam waktu 1-3 minggu,” tandasnya.
Di luar persoalan penonaktifan PBI, Menkes juga menekankan skala besar pasien yang bergantung pada cuci darah di Tanah Air. Totalnya ada sekitar 200 ribuan orang yang menggantungkan hidupnya pada prosedur medis ini. “Setiap tahunnya bertambah 60 ribu pasien baru, sementara yang sudah ada dari tahun sebelumnya sekitar 120 ribuan, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 200 ribuan,” jelasnya.
Solusi yang diumumkan tidak hanya untuk pasien cuci darah, tetapi juga berlaku bagi pasien penyakit katastropik lainnya seperti kanker, stroke, dan thalassemia. Langkah pertama yang akan diambil adalah reaktivasi otomatis seluruh layanan untuk kelompok pasien tersebut dalam 1-3 bulan ke depan.
Selama periode tersebut, layanan seperti cuci darah dan kemoterapi akan tetap dilayani, dengan biaya PBI yang ditanggung langsung oleh pemerintah. Ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi gangguan akses pengobatan bagi mereka yang membutuhkan.
Selain itu, dalam jangka waktu yang sama, Kementerian Sosial (Kemensos), Pemerintah Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil para penderita penyakit katastropik. Proses ini akan melibatkan cross-check dengan data listrik dan kartu kredit untuk memastikan kelayakan kepesertaan.
Kebijakan ini juga akan mengendalikan batas kuota nasional PBI Jaminan Kesehatan yang ditetapkan sebesar 96,8 juta jiwa melalui Surat Keputusan (SK) Reaktivasi Kemensos. SK tersebut akan berlaku selama dua bulan ke depan, dengan ketentuan agar BPJS Kesehatan aktif memberikan notifikasi kepada masyarakat jika ada rencana penonaktifan kepesertaan PBI maupun Program Bantuan Pemerintah Daerah (PBPU).
Gaduh PBI BPJS: 12 Ribuan Pasien Cuci Darah Dinonaktifkan, Menkes Umumkan Solusi
