Gaji, Tunjangan Operasional, dan Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Lukman Hakim

By iksan
3 Min Read
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim saat memberikan sambutan (Dok. Istimewa)

BANGKALAN, NOLESKABAR.COM -Penghasilan dan harta kekayaan Bupati Bangkalan Lukman Hakim tercatat dalam mekanisme resmi negara melalui ketentuan keuangan kepala daerah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data tersebut menunjukkan perbedaan antara penghasilan jabatan dan kepemilikan aset pribadi.

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

Sebagai bupati, Lukman Hakim menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan yang besarannya ditetapkan secara nasional.

Gaji pokok bupati sebesar sekitar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan tunjangan jabatan sekitar Rp3,78 juta per bulan.


Dengan demikian, total penghasilan tetap dari gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai sekitar Rp5,8 juta per bulan atau setara sekitar Rp69 juta per tahun.

Tunjangan Operasional Kepala Daerah

Selain penghasilan tetap, bupati juga memperoleh tunjangan operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Besaran tunjangan operasional ditetapkan berdasarkan persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Untuk daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar, tunjangan operasional kepala daerah ditetapkan maksimal sebesar 0,15 persen dari PAD.

Berdasarkan data PAD Kabupaten Bangkalan yang tercatat sekitar Rp488,85 miliar, maka batas maksimal tunjangan operasional bupati dapat mencapai sekitar Rp733.275.000 per tahun.

Tunjangan operasional ini digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah, antara lain kegiatan koordinasi pemerintahan, hubungan kelembagaan, kegiatan representatif, serta kebutuhan operasional lain yang berkaitan langsung dengan jabatan. Dana tersebut bersifat administratif dan wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan keuangan daerah.

Fasilitas Jabatan

Selain tunjangan operasional, Bupati Bangkalan juga memperoleh sejumlah fasilitas jabatan, antara lain:

-Rumah jabatan, beserta biaya pemeliharaan dan utilitas,

-Kendaraan dinas, termasuk biaya perawatan dan operasional,
Biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah,

-Fasilitas kesehatan, pengamanan melekat, serta dukungan protokoler dan ajudan.

Seluruh fasilitas tersebut merupakan aset dan belanja daerah, tidak dikategorikan sebagai penghasilan pribadi dan hanya digunakan selama masa jabatan.

Harta Kekayaan dalam LHKPN

Sementara itu, berdasarkan LHKPN terakhir yang dilaporkan, total harta kekayaan Bupati Bangkalan Lukman Hakim tercatat sekitar Rp14,36 miliar.

Rincian harta kekayaan tersebut meliputi:

-Tanah dan bangunan senilai sekitar Rp11,2 miliar, yang berasal dari warisan dan hasil sendiri,

-Alat transportasi dan mesin senilai sekitar Rp1,12 miliar, termasuk kendaraan dan alat berat,

-Harta bergerak lainnya, kas, dan setara kas senilai sekitar Rp1,49 miliar.

Harta kekayaan tersebut merupakan akumulasi aset yang dimiliki sebelum dan selama menjabat, dengan sumber perolehan yang dilaporkan sesuai ketentuan LHKPN.

Komparasi Penghasilan dan Kekayaan

Jika dibandingkan, penghasilan tetap bupati per tahun yang berada di kisaran Rp69 juta, ditambah tunjangan operasional maksimal sekitar Rp733 juta per tahun, tetap menunjukkan perbedaan signifikan dengan total harta kekayaan pribadi yang mencapai lebih dari Rp14 miliar.

Namun demikian, tunjangan operasional dan fasilitas jabatan tidak dicatat sebagai aset pribadi dalam LHKPN, karena bersifat melekat pada jabatan dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Share This Article