JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Pergeseran garis batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia kembali menjadi sorotan. Dampaknya, sebagian wilayah tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini tercatat masuk ke wilayah Malaysia.
Fakta ini diungkap Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komjen Pol Makhruzi Rahman, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Makhruzi menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan Outstanding Boundary Problem (OBP) yang selama ini menjadi pekerjaan rumah kedua negara, khususnya di kawasan Pulau Sebatik.
“Ada tiga OBP yang telah disepakati melalui penandatanganan memorandum of outstanding pada Joint Indonesia–Malaysia ke-45, 18 Februari 2025 di Pulau Sebatik. Titik tersebut berada di patok B-2700, B-3000, dan Simantipal,” ujar Makhruzi.
Kesepakatan itu, lanjutnya, berdampak pada penetapan wilayah seluas sekitar 127 hektare di Pulau Sebatik yang dinyatakan masuk ke wilayah Indonesia.
Namun persoalan perbatasan belum sepenuhnya tuntas. Di sektor barat Kalimantan Barat, masih terdapat empat segmen OBP yang dalam proses perundingan antara Indonesia dan Malaysia.
“Empat segmen tersebut berada di D-400, Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum. Saat ini masih dalam tahap survei lapangan serta pembahasan term of reference (TOR) dan standard operating procedure (SOP) secara bilateral,” jelasnya.
Sementara itu, kondisi yang lebih krusial terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Makhruzi mengungkapkan bahwa pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, terdapat tiga desa yang sebagian wilayah administratifnya kini berada di sisi Malaysia.
“Di wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, ada tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” tegasnya.
BNPP memastikan pemerintah terus melakukan langkah diplomasi dan teknis guna menuntaskan persoalan batas negara, sekaligus melindungi kedaulatan wilayah serta kepentingan masyarakat di kawasan perbatasan.
