JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui hasil pembahasan Komisi III yang menyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan memproses laporan terkait mekanisme pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026). Ia menyampaikan bahwa kesimpulan itu merupakan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI.
Menurut DPR, ruang lingkup tugas MKMK hanya sebatas penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat. Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 27A.
Dengan demikian, laporan yang berkaitan dengan proses seleksi atau mekanisme pengusulan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul tidak termasuk dalam kewenangan MKMK.
Selain menyetujui kesimpulan tersebut, Komisi III DPR RI juga meminta agar MKMK tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai batasan undang-undang. DPR turut merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas dan kewenangan MKMK agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
Dalam rapat paripurna, pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir, dan forum menyatakan setuju.
Sebelumnya, Adies Kadir telah dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melalui proses pencalonan oleh Komisi III DPR RI dan persetujuan rapat paripurna.
Adapun laporan terhadap Adies diajukan oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka mempersoalkan proses pencalonan tersebut dengan dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Keputusan DPR tersebut menegaskan bahwa tindak lanjut atas laporan dimaksud bukan menjadi ranah MKMK sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Penulis: Arini
