JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Harapan akhirnya datang bagi Tri Wulansari, guru honorer SD di Muaro Jambi yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan menghentikan proses hukum kasus tersebut jika berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026), merespons sorotan publik dan desakan anggota DPR yang menilai perkara ini sarat kriminalisasi.
“Kami akan menghentikan perkara itu apabila berkasnya sudah masuk di Kejaksaan,” tegas Burhanuddin.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk koreksi terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan semangat KUHP baru.
DPR Nilai Ada Kriminalisasi Guru
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menjadi salah satu pihak yang lantang meminta Kejaksaan Agung menghentikan perkara tersebut. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Tri Wulansari tidak tepat dan berpotensi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi tenaga pendidik.
Menurut Hinca, kasus ini tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru berlaku.
“Ada bukti kuat bahwa ini merupakan bentuk kriminalisasi. Kami meminta Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara ini,” ujar Hinca di hadapan Jaksa Agung.
Kronologi: Razia Rambut Berujung Laporan Polisi
Kasus ini bermula pada 8 Januari 2025, saat Tri Wulansari melakukan razia kedisiplinan di lapangan sekolah. Ia mendapati empat siswa kelas 6 masih mewarnai rambut, meski sebelumnya telah diingatkan untuk menghitamkannya sebelum masuk semester baru.
Tiga siswa bersikap kooperatif. Namun, satu siswa menolak dan sempat mengucapkan kata-kata kotor setelah rambutnya dipotong sedikit.
“Saya refleks menepuk mulutnya sambil menegur. Tidak ada pemukulan, tidak ada luka,” jelas Wulansari saat audiensi dengan Komisi III DPR.
Ia menegaskan, siswa tersebut tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah seperti biasa.
Ancaman Orang Tua hingga Status Tersangka
Masalah membesar ketika orang tua siswa mendatangi rumah Wulansari dengan emosi. Ia mengaku mendapat ancaman, sementara upaya mediasi oleh pihak sekolah keesokan harinya gagal karena orang tua memilih jalur hukum.
Laporan pun bergulir dari Polsek Kumpeh hingga Polres Muaro Jambi, yang berujung pada penetapan Wulansari sebagai tersangka.
Kasus ini memantik gelombang simpati publik dan menjadi simbol kegelisahan guru honorer yang kerap berada di posisi rentan saat menjalankan tugas pendisiplinan.
Sinyal Keadilan bagi Guru
Janji Jaksa Agung untuk menghentikan perkara ini menjadi sinyal penting bahwa penegakan hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Bagi banyak guru, kasus Tri Wulansari bukan sekadar perkara hukum, melainkan potret nyata ketakutan pendidik dalam mendidik.
Kini, publik menanti realisasi janji tersebut sekaligus berharap tidak ada lagi guru yang harus berurusan dengan hukum hanya karena berupaya menegakkan disiplin di sekolah.
