Jaksa Ungkap Kesimpulan Jamdatun soal Pengadaan Chromebook, Perencanaan Dinilai Tak Sempurna

3 Min Read
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kesimpulan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung terkait pendampingan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek.

Kesimpulan tersebut disampaikan jaksa saat memeriksa mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Kemendikbud, Jumeri, sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam persidangan, jaksa menyebut Jamdatun menilai proses pengadaan Chromebook dilakukan dengan perencanaan yang tidak sempurna.

“Dalam pendampingan Datun itu disimpulkan bahwa pengadaan ini dilakukan dengan perencanaan yang tidak sempurna,” ujar jaksa saat membacakan kesimpulan Jamdatun di hadapan majelis hakim.

Dokumen Tak Ditandatangani, Alasan Pemilihan Chromebook Tak Jelas
Jaksa menjelaskan, Jamdatun menguraikan sejumlah kekurangan dalam proses pengadaan, salah satunya terkait dokumen kajian teknis yang tidak ditandatangani dan tidak memuat alasan jelas pemilihan sistem Chromebook.

“Kajian teknis dan analisis kebutuhan peralatan TIK untuk pembelajaran SD dan SMP tahun anggaran 2020 tidak ditandatangani serta tidak menjelaskan alasan dipilihnya Chromebook sebagai sistem dalam pengadaan ini,” kata jaksa.

Menurut jaksa, kesimpulan Jamdatun tersebut bersifat tegas dan menjadi bagian penting dalam perkara ini. Namun, saat ditanya apakah pernah membaca kesimpulan itu, Jumeri mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak pernah membaca kesimpulan tersebut,” ujar Jumeri singkat.

Bantahan dari Kubu Nadiem
Sebelumnya, kubu terdakwa Nadiem Makarim menegaskan bahwa pengadaan Chromebook telah melalui proses pendampingan Jamdatun. Hal itu disampaikan kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di persidangan.

“Sebelum pelaksanaan pengadaan, terdakwa telah melibatkan Jamdatun melalui surat permohonan pendampingan tertanggal 17 Juni 2020,” kata Zaid dalam sidang, Senin (5/1/2026).

Menurut tim kuasa hukum, keterlibatan Jamdatun membantah tuduhan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan laptop tersebut.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Dalam perkara ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem juga disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar, yang diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengerucut pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Akibatnya, Google disebut menjadi penguasa utama dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan pendidikan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD sekaligus KPA 2020–2021).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share This Article