JAKARTA, NOLESKABAR.COM– Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Abdul Hakim, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai permohonan yang lemah.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut. Namun Ia menyebut permohonan itu lemah. “Saya rasa lemah. Kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat saja,” kata Purbaya di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menanggapi hal itu, Abdul Hakim menilai penilaian tersebut terlalu dini. Ia menyebut, kesimpulan mengenai kekuatan permohonan seharusnya dibuktikan dalam persidangan MK, bukan sebelum pemeriksaan materi dilakukan.
“Menurut kami, anggapan seperti itu adalah kesimpulan yang terlalu dini. Ada banyak anomali yang belum terklarifikasi. Mungkin lebih tepat disampaikan langsung dalam persidangan MK,” ujarnya.
Gugatan terhadap UU APBN 2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Mereka menggugat Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya karena memasukkan pembiayaan MBG ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional.
Dalam permohonan dijelaskan total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan.
Pemohon menilai ketentuan tersebut memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dan berpotensi mengaburkan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.
Abdul Hakim menegaskan, permohonan ini berpijak pada konsistensi putusan MK dalam menjaga eksklusivitas 20 persen anggaran pendidikan. Ia merujuk Putusan MK Nomor 012/PUU-III/2025, Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2025, Putusan MK Nomor 026/PUU-IV/2026, Putusan Nomor 47/PUU-V/2007, serta Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008.
Menurutnya, dalam sejumlah putusan tersebut MK berulang kali membatalkan Undang-Undang APBN yang tidak memenuhi ketentuan alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan.
“Sejauh ini MK konsisten dan tidak mengubah pendiriannya berkenaan dengan eksklusivitas 20 persen anggaran pendidikan. Berangkat dari situ, kami optimistis MK akan mengabulkan. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan ke depan,” katanya.
Ia juga menilai, memasukkan pembiayaan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan di tengah masih banyaknya anak yang belum mendapatkan pendidikan dasar dan persoalan kesejahteraan guru merupakan persoalan konstitusional yang serius dan perlu diuji secara objektif di MK.
Editor: Arini
