Kasus Kuota Haji, KPK Kini Tahan Eks Menang Yaqut Cholil Qoumas

2 Min Read
Kasus Kuota Haji, KPK Kini Tahan Eks Menang Yaqut Cholil Qoumas (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM– Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pembagian kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebesar 20.000 orang yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024. Tambahan jatah itu muncul di tengah panjangnya antrean jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai puluhan tahun.

Setelah kuota tambahan tersebut diterima, Kementerian Agama Republik Indonesia kemudian membaginya menjadi dua bagian. Sebanyak 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler, sementara 10.000 lainnya diberikan untuk haji khusus.

Pembagian tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Kebijakan itu kemudian memicu sorotan karena dinilai tidak sepenuhnya menjawab persoalan panjangnya antrean haji reguler di Indonesia.

Dalam proses penyelidikan yang berjalan, penyidik KPK menjadikan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dokumen penting untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut dokumen tersebut termasuk dalam barang bukti yang didalami penyidik.

Penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah penyidik KPK mengumpulkan sejumlah keterangan dan dokumen terkait proses pengambilan keputusan pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji, yang selama ini menjadi harapan jutaan umat Islam di Indonesia yang harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami berbagai pihak yang terlibat dalam proses kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 tersebut.

Editor: Arini

Share This Article