Kasus kekerasan seksual terhadap dua remaja putri di bawah umur asal Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, terus menjadi sorotan. Tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dua terdakwa dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Dua terdakwa tersebut yakni Adrian, warga Desa Kelbung, yang didakwa terlibat dalam pemerkosaan terhadap korban SF (16), serta Janoko, warga Desa Gunilap, yang disebut menjadi salah satu dari lima pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap korban AD (14).
Kuasa hukum korban, Hajatullah, menilai tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat tindak pidana yang dilakukan masuk kategori kekerasan seksual terhadap anak dan dilakukan secara bersama-sama.
“Kasus ini bukan perkara biasa. Korbannya anak di bawah umur dan perbuatannya dilakukan secara bergilir oleh beberapa pelaku. Karena itu kami berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat,” ujarnya.
Menurut Hajatullah, secara hukum para terdakwa seharusnya dapat dijatuhi hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban sebelum memutus perkara tersebut.
“Kami berharap putusan hakim nantinya benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” katanya.
Ia juga menegaskan agar vonis yang dijatuhkan nantinya tidak lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebab, menurutnya, tuntutan tujuh tahun penjara saja sudah tergolong ringan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Setidaknya jangan sampai vonis lebih rendah dari tuntutan JPU. Karena tuntutan saat ini saja masih jauh dari harapan keluarga korban,” tandasnya.
