Kemensos Siapkan 18 Juta KPM Masuk Koperasi Merah Putih untuk Dorong Kemandirian Ekonomi

2 Min Read
Kemensos Siapkan 18 Juta KPM Masuk Koperasi Merah Putih untuk Dorong Kemandirian Ekonomi (Ilustrasi)

JAKARTA, NOLESKABAR.COM –  Pemerintah melalui menyiapkan sebanyak 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial untuk diberdayakan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menteri Sosial mengatakan, para penerima bansos tersebut akan didorong menjadi anggota koperasi sebagai bagian dari strategi peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat.

“Semua penerima manfaat bantuan sosial didorong menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar mereka bisa lebih mandiri secara ekonomi,” ujar Saifullah usai pertemuan dengan Kementerian Koperasi di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, KPM yang masih berada dalam usia produktif akan disiapkan untuk terlibat langsung sebagai tenaga kerja koperasi, mulai dari sopir, pengelola, hingga berbagai peran operasional lainnya.

Sementara itu, bagi KPM yang tergolong lanjut usia atau kurang produktif, akan dioptimalkan perannya sebagai anggota koperasi yang tetap mendapatkan manfaat dari aktivitas ekonomi tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan orang tua siswa Sekolah Rakyat yang mayoritas berasal dari keluarga penerima manfaat untuk ikut diberdayakan melalui skema koperasi ini.

Untuk mendukung implementasi program, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur mekanisme keanggotaan, termasuk simpanan pokok dan iuran wajib.

Berdasarkan kajian awal, simpanan pokok diperkirakan berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dan dapat dibayar secara bertahap, sementara iuran bulanan sekitar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.

Menariknya, pemerintah juga mempertimbangkan skema pemanfaatan sebagian dana bantuan sosial sebagai iuran awal keanggotaan, guna meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya pada kelompok desil 1 hingga 4.

Program ini menjadi bagian dari strategi graduasi KPM agar dapat bertransformasi dari penerima bantuan sosial menjadi masyarakat yang mandiri dan produktif. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah melalui instruksi presiden terkait percepatan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap koperasi tidak hanya menjadi wadah ekonomi, tetapi juga menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Share This Article