NOLESKABAR.COM – Kasus tertangkapnya seorang perawat berstatus PPPK yang menyelundupkan 240 pil koplo ke Lapas Lumajang bukan sekadar berita kriminal biasa. Peristiwa ini mencerminkan persoalan yang lebih dalam: runtuhnya integritas pribadi di tengah profesi yang sejatinya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan etika.
Seorang perawat identik dengan peran mulia, menjaga kesehatan, menyelamatkan nyawa, dan menjadi garda depan empati. Ketika profesi tersebut justru terlibat dalam penyelundupan narkotika, publik wajar merasa kecewa dan marah. Status PPPK yang disandang pelaku pun menambah ironi, sebab melekat padanya tanggung jawab sebagai aparatur yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.
Alasan pelaku yang menyebut tindakan tersebut demi memenuhi pesanan suami narapidana tak bisa dijadikan pembenaran. Loyalitas keluarga, sekuat apa pun, tidak boleh mengalahkan hukum dan kepentingan publik. Terlebih, narkotika di dalam lapas berpotensi merusak sistem pembinaan, memicu konflik antarnarapidana, hingga memperkuat jaringan kejahatan dari balik jeruji.
Di sisi lain, kasus ini patut diapresiasi dari sudut pandang pengamanan lapas. Ketelitian petugas perempuan yang peka terhadap gelagat mencurigakan membuktikan bahwa pengawasan ketat masih efektif, bahkan terhadap modus yang tergolong ekstrem dan berisiko. Ini menunjukkan bahwa celah kejahatan bisa ditekan bila profesionalisme dijaga.
Namun, peristiwa ini juga menjadi alarm bagi pemerintah dan institusi terkait untuk memperkuat pembinaan mental dan pengawasan terhadap aparatur negara, termasuk PPPK. Seleksi administrasi dan kompetensi saja tidak cukup tanpa penguatan integritas dan pengawasan berkelanjutan.
Pada akhirnya, kasus ini menegaskan satu hal: narkotika adalah musuh bersama yang dapat menyeret siapa saja, lintas profesi dan status sosial. Penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu, adalah satu-satunya cara menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan sarang peredaran narkoba terselubung.
