KALSEL, NOLESKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyidik telah menemukan cukup alat bukti untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega selaku fiskus dan anggota tim pemeriksa pajak sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya adalah Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Menurut Asep, ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengaturan proses pemeriksaan pajak guna memuluskan pengajuan restitusi dengan imbalan sejumlah uang. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi,” kata Asep menegaskan dalam keterangannya.
OTT ini dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026) setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik suap di lingkungan kantor pajak. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang beserta barang bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak bernilai miliaran rupiah.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Nasional, Ahmad Rizky, menilai kasus ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal di sektor perpajakan. “Kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi. Penindakan tegas penting agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.
