Miris! Ribuan Penyandang Disabilitas Mental Diduga Disiksa di Panti Sosial

3 Min Read
Miris! Ribuan Penyandang Disabilitas Mental Diduga Disiksa di Panti Sosial.

JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Dugaan kekerasan terhadap penyandang disabilitas mental di sejumlah panti sosial kembali mencuat ke publik. Sekitar 20 ribu orang disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi, mulai dari pemasungan, perantaian, hingga pengabaian hak-hak dasar.

Fakta tersebut terungkap dalam audiensi antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono bersama aktivis Perhimpunan Jiwa Sehat di kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta, sabtu (28/2/2026).

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yenny Rosa Damayanti, mengungkapkan bahwa ribuan penyandang disabilitas mental dikurung di panti-panti sosial dalam kondisi memprihatinkan. Mereka kerap dipasung, dirantai, serta tidak mendapatkan perawatan yang layak.

Menurut Yenny, pihaknya menemukan berbagai praktik tidak manusiawi, seperti pemberian makanan tidak layak konsumsi, minimnya akses kebersihan, hingga penggunaan deterjen sebagai pengganti sabun mandi. Kondisi ini dinilai melanggar hak asasi manusia dan mencederai nilai kemanusiaan.

Kesaksian para penyintas turut memperkuat dugaan tersebut. Ahmad Bejo (25) mengaku pernah dirantai selama lima bulan di sebuah panti di Kebumen. Selama itu, ia harus makan, buang air, dan tidur di tempat yang sama tanpa privasi.

Penyintas lain, Tuti Haryati (33), menyebut penghuni perempuan tetap dirantai saat menstruasi tanpa diberikan pembalut. Ia juga mengaku dilarang menjalankan ibadah. Sementara M. Hibatul Hidris (26) dari sebuah panti di Serang mengaku tidak mendapat pengobatan meski mengalami gangguan kesehatan.

Hibatul juga menyoroti buruknya kualitas makanan yang diterima penghuni panti. Menurutnya, nasi dan lauk sering kali sudah tidak layak, bahkan mendekati busuk. Kondisi tersebut membuat para penghuni semakin rentan terhadap penyakit.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan terhadap kelompok rentan. “Kami akan menindaklanjuti semua laporan ini secara serius dan menyeluruh,” ujarnya.

Gus Ipul juga berjanji akan melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan panti sosial, termasuk sistem pengawasan, standar pelayanan, serta kompetensi pengelola. Ia memastikan bahwa pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat mengakhiri praktik-praktik tidak manusiawi di panti sosial. Dengan perbaikan sistem dan pengawasan yang ketat, penyandang disabilitas mental diharapkan dapat memperoleh perlindungan, perawatan, dan kehidupan yang lebih bermartabat.

Share This Article