JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa praktik suap menggunakan emas tidak akan membuat pelaku lolos dari pengawasan aparat penegak hukum. Meski berbentuk barang berharga, transaksi emas tetap meninggalkan jejak aliran dana yang dapat ditelusuri.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan bahwa setiap bentuk kejahatan keuangan pada akhirnya akan terungkap melalui pergerakan uang. Menurutnya, emas yang digunakan sebagai alat suap tetap akan dicairkan atau diperjualbelikan, sehingga bisa dilacak oleh PPATK.
“Kejahatan bisa disamarkan, tetapi aliran uangnya sulit disembunyikan. Suatu saat emas itu pasti dicairkan. Di situlah peran kami bekerja,” ujar Natsir, Sabtu, dilansir dari detik (7/2/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak beranggapan bahwa pemberian suap dalam bentuk emas lebih aman dibandingkan uang tunai. Pasalnya, pembelian emas sendiri tetap melibatkan transaksi keuangan yang tercatat dalam sistem perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penggunaan emas sebagai alat suap memang mengalami peningkatan. Hal ini dipicu oleh melonjaknya harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir mencapai lebih dari Rp3 juta per gram, sehingga menjadikannya barang kecil dengan nilai tinggi.
“Barang yang ringkas, mudah dibawa, dan bernilai besar memang sering digunakan dalam praktik suap. Selain mata uang asing, emas juga kerap kami temukan sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan,” kata Asep. Ia menegaskan bahwa KPK dan PPATK akan terus meningkatkan pengawasan untuk menekan praktik korupsi dengan berbagai modus.
