BANGKALAN,NOLESKABAR.COM-Pihak kuasa hukum Imran Fattah (IF) menilai tudingan terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi Tonduk Majeng tidak berdasar. Advokat Rishang Bimah Wijaya menyebut, penyebutan nama IF lebih merupakan upaya tiga terdakwa untuk mengalihkan tanggung jawab atas dugaan aliran dana yang mereka terima.
Menurut Rishang, konstruksi cerita yang dibangun para terdakwa terkesan ingin menunjukkan bahwa mereka tidak menikmati hasil korupsi, dengan cara menyeret pihak lain ke dalam pusaran perkara.
“Ini framing. Seolah-olah klien kami punya peran besar, padahal tidak demikian,” ujarnya.
Ia menegaskan, isu terkait jual beli aset yang dikaitkan dengan Tonduk Majeng juga tidak sesuai fakta persidangan. Seluruh aset yang disebut, kata dia, merupakan milik pribadi para terdakwa, bukan milik lembaga.
Sejumlah aset seperti tanah di Melajah, Sembilangan, hingga rumah di Kayangan, disebut tercatat atas nama individu maupun anggota keluarga terdakwa. Hal ini, menurutnya, justru mengarah pada dugaan penggunaan dana yang tidak semestinya oleh para pihak yang kini duduk di kursi pesakitan.
Rishang juga mengungkapkan, pembelian aset tersebut terjadi tak lama setelah pencairan dana BUMD pada Mei 2020. Dalam rentang waktu singkat, sejumlah properti dibeli dan bahkan dilakukan renovasi besar, termasuk pembangunan rumah dua lantai dengan material berkualitas.
“Fakta ini harus dilihat utuh. Bukan malah mengaitkan pihak yang tidak tahu-menahu,” katanya.
Terkait peran IF, ia menegaskan bahwa kliennya hanya sebatas membantu menjual beberapa aset pada 2022, saat para terdakwa mulai melepas properti mereka. Dari sejumlah aset yang ditawarkan, hanya sebagian yang berhasil terjual.
Ia memastikan, seluruh transaksi dilakukan langsung antara pemilik aset dan pembeli di hadapan notaris, tanpa keterlibatan keuangan dari IF.
“Tidak ada aliran uang ke IF. Posisi dia hanya sebagai perantara,” tegasnya.
Rishang juga membantah keras tudingan bahwa kliennya terlibat dalam upaya penghentian perkara atau pengurusan SP3. Ia menyebut, klaim tersebut tidak pernah muncul dalam fakta persidangan maupun keterangan resmi para terdakwa.
“Tidak ada itu. Di persidangan juga tidak pernah disebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai narasi yang berkembang saat ini sengaja dibangun untuk mengaburkan fakta utama, yakni dugaan penggunaan dana oleh para terdakwa yang kemudian dialihkan ke pembelian aset atas nama keluarga.
“Pertanyaannya sederhana, kenapa aset itu atas nama istri dan anak? Itu yang seharusnya dijawab,” katanya.
Sementara itu, terkait ketidakhadiran IF dalam persidangan, Rishang menyebut kliennya merasa tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut. Ia pun belum bisa memastikan apakah IF akan memenuhi panggilan berikutnya jika kembali diminta hadir di persidangan.
“Dia merasa tidak tahu apa-apa dalam perkara ini,” pungkasnya.
Editor: Adi
