BANGKALAN, NOLESKABAR.COM – Persoalan sampah di Kabupaten Bangkalan masih jauh dari kata tuntas. Hingga awal 2026, pemerintah daerah belum juga memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) permanen, meski anggaran pembebasan lahan telah dialokasikan sejak tahun lalu.
Pada 2025, DPRD Bangkalan sebenarnya telah menganggarkan Rp2,3 miliar dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) untuk pembebasan lahan TPA. Namun, anggaran tersebut tidak terserap sama sekali oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Plt Kepala DLH Bangkalan, Achmad Siddik mengakui, gagalnya realisasi anggaran itu disebabkan kendala perizinan akses jalan menuju lokasi TPA yang masih berstatus lahan Perhutani.
“Kendalanya ada di izin jalan masuk ke lokasi TPA. Aksesnya masih tanah Perhutani, sehingga Pemkab harus mengantongi izin pinjam pakai terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, surat izin pinjam pakai tersebut baru diterima awal Januari 2026, sehingga pemerintah daerah memilih menunda pembebasan lahan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami khawatir kalau dipaksakan, ke depan bisa bermasalah dengan Perhutani. Karena itu pembebasan lahan belum direalisasikan,” katanya.
Meski demikian, pada tahun anggaran 2026, DPRD Bangkalan kembali mengalokasikan tambahan anggaran Rp3 miliar untuk mendukung realisasi TPA permanen. Anggaran tersebut disiapkan sebagai pagu awal dan akan disesuaikan dengan hasil appraisal harga lahan.
“Itu bukan angka final. Pembayaran nanti mengikuti hasil appraisal, berapa nilainya, di situ yang akan dibayarkan,” jelasnya.
Ia optimistis, TPA permanen Bangkalan dapat terealisasi tahun ini, mengingat kebutuhan pengelolaan sampah sudah sangat mendesak.
“Kami sangat membutuhkan TPA permanen. Insyaallah secepatnya bisa terealisasi,” tegasnya.
Selama ini, Pemkab Bangkalan masih mengandalkan TPA sementara dengan sistem sewa, dengan biaya mencapai Rp25 juta per bulan. Kondisi ini terjadi setelah TPA milik Pemkab di wilayah Buluk ditutup akibat penolakan warga.
Sebagai solusi sementara, pemerintah mengembangkan berbagai fasilitas pengolahan sampah seperti TPS 3R, TPST, hingga Rumah Daur Ulang (RDU). Namun, residu sampah tetap harus dibuang ke lokasi sewa.
Ke depan, DLH Bangkalan menargetkan pembangunan empat titik pengolahan sampah, termasuk TPST di Terminal Suramadu Ketapang seluas sekitar 8 hektare dan lokasi di wilayah Sepuluh seluas hampir 5 hektare untuk pengelolaan residu.
“Kalau semua berjalan, sampah Bangkalan yang mencapai sekitar 150 ton per hari bisa diolah, bahkan bernilai ekonomis,” pungkasnya.
