Utang Rp 2 Juta Berujung Maut, Polisi Ungkap Motif Sebenarnya Pembunuhan Pegawai Dapur MBG

2 Min Read
Utang Rp 2 juta berujung tragedi. Polisi mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan pegawai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Muara Enim.

SUMATERA SELATAN, NOLESKABAR.COM – SELAKasus pembunuhan yang melibatkan dua pegawai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Muara Enim, Sumatera Selatan, akhirnya terkuak. Kepolisian memastikan kematian Wulandari (50) bukan dipicu emosi sesaat atau konflik pribadi, melainkan persoalan utang Rp 2 juta yang berujung pada aksi pembunuhan berencana.

Korban tewas di tangan rekan kerjanya sendiri, Andi (38), yang bekerja sebagai office boy di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Plaju. Sementara Wulandari bertugas sebagai tukang cuci ompreng makanan. Keduanya diketahui sudah saling mengenal cukup lama karena bekerja di lokasi yang sama.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lembak, Ipda Decky Chandra Winata, mengungkapkan pengakuan awal pelaku yang mengklaim kesal karena sering diganggu hanyalah alibi. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa korban memiliki utang kepada pelaku yang belum dikembalikan.

“Motifnya bukan karena gangguan atau hubungan khusus. Korban punya utang Rp 2 juta kepada tersangka dan belum bisa mengembalikannya,” ujar Decky. Dikutip dari Tempo, Kamis, (29/1/2026)

Pada hari kejadian, Andi meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengantar terpal pinjaman ke arah Kota Prabumulih. Karena khawatir motornya tidak kembali, korban memilih ikut bersama pelaku.

Namun di tengah perjalanan, pelaku justru membawa korban ke area bekas kebun nanas di wilayah Lembak. Di lokasi yang sepi tersebut, Andi mencekik Wulandari hingga tewas. Polisi menilai tindakan ini dilakukan dalam kondisi sadar dan penuh perhitungan.

Fakta lain yang terungkap, pelaku disebut telah berniat menjual atau menggadai sepeda motor korban sebagai pengganti utang sebelum berangkat bekerja. Atas dasar itu, penyidik menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana dan menjerat pelaku dengan Pasal 459 Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, sepeda motor milik korban masih dalam pencarian. Polisi menyatakan akan menerapkan pasal berlapis pencurian dengan kekerasan jika terbukti kendaraan tersebut dijual atau digadaikan. Pelaku sendiri menyerahkan diri ke polisi karena mengaku tidak tenang usai kejadian.

Share This Article