JAKARTA, NOLESKABAR.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah rekaman video kekerasan tersebut viral di media sosial pada awal Maret 2026.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang majikan pria melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap ART perempuan, mulai dari memukul, menendang, hingga memukul menggunakan ikat pinggang. Sementara itu, majikan perempuan yang berada di lokasi tidak tampak berupaya menghentikan aksi tersebut.
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban serta terlapor untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, mengatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius oleh penyidik.
“Untuk kasusnya sendiri sedang ditangani oleh penyidik PPA dan PPO. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2026).
Menurut Jonggi, penyelidikan dilakukan setelah video tersebut ramai diperbincangkan masyarakat.
“Karena sudah viral di media sosial, penyidik menjemput bola dengan mengecek langsung ke lokasi dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa peristiwa kekerasan tersebut bukan terjadi baru-baru ini. Kejadian diketahui berlangsung sekitar tiga tahun lalu, tepatnya pada Februari 2023, namun baru terungkap setelah videonya tersebar luas.
“Peristiwa terjadi sekitar tiga tahun yang lalu, dan sampai sekarang korban masih bekerja di rumah pelaku,” ungkap Jonggi dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, insiden bermula saat pelaku membersihkan tempat ibadah di rumahnya menjelang perayaan Imlek. Saat itu, korban disebut melakukan tindakan yang dianggap mengganggu sehingga memicu kesalahpahaman.
“Terjadi miskomunikasi, lalu pelaku melakukan pemukulan dan tendangan ke arah punggung korban,” tuturnya.
Setelah kejadian tersebut, pelaku disebut telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Keduanya kemudian sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Korban mengaku tidak berniat melapor karena merasa masalah sudah selesai,” kata Jonggi.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum guna memastikan kondisi fisik dan psikologis korban. Polisi juga berkoordinasi dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk pendampingan dan konseling.
“Saat ini kami masih menunggu hasil konseling dan visum untuk memastikan apakah ada luka dalam. Perkembangan kasus akan ditentukan dari hasil pemeriksaan tersebut,” pungkasnya.
