BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja’far menyampaikan alasan Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali memberlakukan sistem parkir berlangganan mulai tahun 2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir konvensional yang dinilai kurang tertib dan belum optimal dari sisi pengaturan lapangan maupun pendapatan daerah.
Fauzan menjelaskan, sistem parkir berlangganan sebelumnya telah diterapkan di Bangkalan sejak 2021 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan parkir dinilai lebih teratur.
“Ternyata yang lebih tertib dari sisi pendapatan parkir berlangganan,” ujar Fauzan usai penandatangan MOU dengan juru parkir di Pendopo Pratanu, Pemkab Bangkalan. Jumat, 9 Januari 2026.
Pemerintah daerah kata Fauzan dituntut untuk mampu mengelola perparkiran secara tertib dan akuntabel. Ketertiban tersebut mencakup pengaturan juru parkir di lapangan serta transparansi dalam pengelolaan pendapatan.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 pemerintah daerah sempat mengembalikan sistem parkir ke pola konvensional. Namun berdasarkan hasil evaluasi, sistem tersebut justru memunculkan kembali persoalan ketidaktertiban, baik dalam praktik pemungutan maupun pengelolaan pendapatan.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama Bupati memutuskan untuk kembali menerapkan sistem parkir berlangganan, disertai pembinaan dan pembekalan kepada para juru parkir agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih tertib dan terkontrol.
“Dari pengalaman kami, parkir berlangganan ini jauh lebih tertib, terutama dari sisi pendapatan. Sementara persoalan di lapangan tinggal bagaimana kami melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para juru parkir agar pelaksanaannya benar-benar tertib,” tandasnya.
