NOLESKABAR.COM, MADIUN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jawa Timur, Senin, 19 Januari 2026.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Operasi tersebut dilakukan setelah tim KPK lebih dahulu menggelar penyelidikan tertutup sejak pagi hari. Sejumlah titik di wilayah Kota Madiun menjadi lokasi pengamanan dalam rangkaian OTT tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam kegiatan tersebut penyidik mengamankan 15 orang dari berbagai lokasi. Seluruh pihak yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik KPK.
“Saat ini masih dilakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan,” ujar Budi kepada wartawan.
KPK belum merinci identitas seluruh pihak yang ditangkap maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan proses penanganan masih berada pada tahap awal penyelidikan.
Maidi merupakan figur lama di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Ia lahir di Kabupaten Magetan pada 12 Mei 1961 dan mengawali karier sebagai guru geografi sebelum beralih menjadi aparatur sipil negara.
Dalam perjalanan birokrasi, Maidi pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Sekretaris Daerah Kota Madiun, sebelum terjun ke dunia politik.
Pada Pilkada 2019, Maidi terpilih sebagai Wali Kota Madiun. Ia kembali memenangkan Pilkada Serentak 2024 dan memimpin Kota Madiun untuk periode kedua bersama Wakil Wali Kota F Bagus Panuntun.
Dari sisi pendidikan, Maidi menyelesaikan Sarjana Pendidikan Geografi di IKIP Surabaya dan Sarjana Hukum di Universitas Merdeka Madiun. Ia juga meraih gelar magister manajemen, magister teknologi pendidikan, serta doktor administrasi publik pada 2023.
Selain aktif di pemerintahan, Maidi tercatat terlibat dalam sejumlah organisasi, di antaranya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), serta Gerakan Pramuka di tingkat Kota Madiun.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada September 2024, Maidi tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp18,4 miliar. Dalam Pilkada 2024, pasangan Maidi–Panuntun meraih sekitar 56 persen suara dengan dukungan koalisi 11 partai politik.
Terkait OTT tersebut, KPK menyebut penindakan diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek serta pengelolaan dana sosial perusahaan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
