12 Dapur MBG di Bangkalan Berhenti Sementara, Ini Penyebabnya

2 Min Read
12 Dapur MBG di Bangkalan Berhenti Sementara, Ini Penyebabnya (Ilustrasi)

BANGKALAN, NOLESKABAR.COM– Sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan untuk sementara belum beroperasi. Kendati demikian, tidak ada satu pun dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah ini yang ditutup secara permanen.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) MBG Bangkalan, Bambang Budi Mustika, mengatakan saat ini terdapat 128 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Bangkalan dengan total 297.026 penerima manfaat.

Dari jumlah tersebut, 12 SPPG masih menjalani penghentian operasional sementara karena berbagai kendala yang harus diselesaikan sebelum kembali melayani masyarakat.

Menurut Bambang, satu SPPG masih terkendala Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, empat SPPG belum memiliki tenaga ahli gizi sehingga operasionalnya masih menunggu pemenuhan persyaratan tersebut.

“Karena IPAL ada 1, lalu ada 4 SPPG belum memiliki ahli gizi, jadi masih menunggu,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Tak hanya itu, empat SPPG lainnya juga belum memiliki kepala SPPG sehingga masih menunggu penunjukan pengganti. Sementara satu SPPG masih berkaitan dengan kejadian luar biasa (KLB) yang terjadi sebelumnya, sedangkan dua SPPG lainnya belum menerima pencairan dana pada virtual account.

“Lalu ada yang KLB 1 yang kasus kemarin itu dan ada 2 SPPG belum menerima pencairan dana di virtual accountnya,” imbuh Bambang.

Meski terdapat 12 SPPG yang belum beroperasi, Bambang menegaskan seluruhnya hanya berstatus suspend atau penghentian sementara. Setelah seluruh kendala diselesaikan, SPPG tersebut dapat kembali beroperasi.

“Di Bangkalan tidak ada SPPG yang tutup permanen, semuanya hanya suspend sementara. Kalau nanti sudah diperbaiki maka bisa beroperasi kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan sebanyak 833 SPPG di berbagai daerah di Indonesia ditutup secara permanen. Penutupan dilakukan karena sejumlah alasan, di antaranya persoalan higienitas, adanya kasus keracunan, hingga pengelola SPPG yang tidak melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Share This Article