34 SPPG di Bangkalan Dihentikan Sementara karena Belum Miliki SLHS dan IPAL

2 Min Read
34 SPPG di Bangkalan Dihentikan Sementara karena Belum Miliki SLHS dan IPAL (Ilustrasi)

BANGKALAN,NOLESKABAR.COM-Sebanyak 34 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dihentikan sementara operasionalnya.

Penghentian ini dilakukan karena fasilitas tersebut belum memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), syarat wajib dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Keputusan penghentian tercantum dalam surat BGN nomor 841/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026. Secara keseluruhan, terdapat 788 SPPG di Jawa Timur yang masuk daftar penghentian sementara. Dari jumlah itu, 34 berasal dari Bangkalan, mayoritas karena belum melengkapi SLHS dan IPAL.

BGN menegaskan, penghentian ini bersifat sementara. Semua SPPG yang belum memenuhi standar bisa kembali beroperasi setelah mengurus SLHS dan IPAL. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan gizi bagi masyarakat tetap berjalan dengan aman dan sesuai standar kesehatan.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika, menyebutkan, dari total 168 SPPG yang ada di kabupaten ini, 117 sudah beroperasi.

“Dari jumlah tersebut, baru 70 SPPG yang memiliki SLHS. Sisanya ada yang sedang proses, dan ada yang belum mengurus sama sekali,” ujarnya.

Bambang merinci, 44 SPPG tengah mengurus dokumen yang diperlukan, sedangkan 54 SPPG belum memulai pengurusan.

“Langkah ini penting supaya seluruh dapur SPPG bisa beroperasi sesuai standar, sekaligus melindungi penerima manfaat dari risiko kesehatan,” tambahnya.

Program MBG sendiri telah menjangkau 311.141 penerima manfaat di Bangkalan, menegaskan pentingnya keberlanjutan layanan gizi bagi anak-anak dan masyarakat rentan.

Salah satu kepala SPPG yang sempat masuk daftar penghentian, Rangga Oisina, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti surat dari BGN.

“Kami segera melakukan komunikasi dengan BGN. Mereka memvalidasi data terbaru dan kemudian mengeluarkan SE terbaru terkait perubahan penghentian operasional,” jelas Rangga.

Rangga memastikan, SPPG yang ia pimpin kini telah lengkap memiliki SLHS dan IPAL. “Alhamdulillah, operasional SPPG kami tetap berjalan karena semua SOP dari BGN sudah dipenuhi. Penghentian operasional resmi dicabut,” tuturnya.

Langkah ini menjadi pengingat bagi semua SPPG agar selalu mematuhi standar kesehatan dan keselamatan pangan yang ditetapkan BGN. Dengan begitu, program MBG di Kabupaten Bangkalan bisa terus berjalan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.

Penulis: Syah

Share This Article