Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pihak Gus Yaqut Pastikan Hormati Proses Hukum

2 Min Read
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pihak Gus Yaqut Pastikan Hormati Proses Hukum (Ilustrasi)

JAKARTA,NOLESKABAR.COM– Pihak Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, setelah Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Sejauh ini, Gus Yaqut kata Mellisa telah bersikap kooperatif dan transparan. Ia telah mengikuti seluruh panggilan pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk dua kali diperiksa pada 1 September dan 16 Desember 2025.

”Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” ujarnya.

Kata Mellisa,Tim kuasa hukum memastikan akan mendampingi Gus Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab, menempuh seluruh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka sebelumnya dikonfirmasi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung dan rincian konstruksi perkara maupun siapa saja yang terlibat belum dipaparkan secara resmi.

Meski kasus ini serius, publik bisa sedikit menarik napas lega karena Gus Yaqut menunjukkan sikap kooperatif: hadir saat dipanggil, transparan dalam jawaban, dan tetap mengikuti prosedur hukum. Tinggal menunggu proses berikutnya, termasuk kemungkinan pihak lain yang juga akan ikut antre di Gedung KPK.

Editor: Sultoni

Share This Article